Thursday, November 8, 2018

Pendidikan Kewarganegaraan : Rangkuman Bahan Wawasan Nusantara, Demokrasi, Dan Hak Warga Negara

Pendidikan Kewarganegaraan : Rangkuman Materi Wawasan Nusantara, Demokrasi, dan Hak Warga Negara



Rangkuman wacana Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara 



1. Hak adalah kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak sanggup oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa olehnya. 

Wajib adalah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak sanggup oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya sanggup dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. 

2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari korelasi warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negara. 

3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 mulai pasal 27 hingga 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang. 

4. Sekalipun aspek kewajiban asasi insan jumlahnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan aspek hak asasi insan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak sanggup berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban. 

5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang undang yang menyertainya. 

6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya 


Rangkuman Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila 



1. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat 

2. Secara terminologi, banyak pandangan wacana demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal wacana apa itu demokrasi. Demokrasi sanggup dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai contoh kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya 

3. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia yaitu demokrasi yang berdasar Pancasila. 

  • Demokrasi Pancasila dalam arti luas yaitu kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. 
  • Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan. 
4. Demokrasi Indonesia yaitu demokrasi konstitusional, selain sebab dirumuskan nilai dan normanya dalam Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara 

5. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut. 

6. Sebagai pilihan akan contoh kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan sanggup diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan—keseimbangan yang serasi antara hak dan kewajiban negara dan warga negara. 


Rangkuman wacana Wawasan Nusantara 




1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. 

Inti dari deklarasi itu--Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yaitu segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya yaitu bagian-bagian yang masuk akal daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, cuilan dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia. 

2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 menciptakan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi bahari sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui usaha di lembaga internasional, Indonesia kesannya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa wacana Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memperlihatkan potensi keunggulan (positif) yang sanggup dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

  • Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang sanggup mengancam keutuhan bangsa dan wilayah. 

4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan daerah tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. 

5. Esensi dari wawasan nusantara yaitu kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, meliputi di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 

  • Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia 

6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 hingga 1998 dan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar NRI 1945. 

  • Menurut pasal 25 A Undang-Undang Dasar NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara. 
7. Berdasar Pasal 25 A Undang-Undang Dasar NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia memperlihatkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. 

  • Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing. 






Sumber http://wikiwoh.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...