Jakarta - PT. Bejana Nusa Agung selaku perusahaan manufaktur perangkat Infinix di Indonesia angkat bicara seputar pembekuan akta TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk ponsel bertipe X603 atau berjulukan lain Infinix Zero 5.
Dalam pernyataan yang diterima detikINET via WhatsApp, Jumat (6/4/2018), PT. Bejana Nusa Agung sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap biar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya. Pihak Bejana Nusa Agung akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kominfo.
"Pada dasarnya, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari TKDN," tulis pernyataan mereka.
Adapun akta yang dibekukan memang akta untuk ponsel Infinix Zero 5 berkemampuan 3G dengan nomor 52139/SDPPI/2017. Namun, Kominfo menindaklanjuti aduan masyarakat menemukan bahwa ponsel ini mempunyai kemampuan 4G.
Entah alasannya yaitu memang pura-pura pengguna (oprek) atau bagaimana. Sayang hal ini tidak disebutkan dari siaran pers tersebut.
Padahal, Infinix sendiri juga mempunyai versi 4G LTE untuk perangkat Infinix Zero 5 yang disebut telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dan akta postel nomor 54666/SDPPI/2018 Made in Indonesia.
Ponsel ini pun ketika ini masih tersedia dan sanggup dibeli di pasaran. Berbeda dengan akta nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kominfo yang tak lain yaitu versi 3G. Sumber detik.com
No comments:
Post a Comment