Nepotisme berarti lebih menentukan keluarga dekat dan teman dekat menurut hubungannya bukan menurut kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela.
Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai bundar keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, hingga kualitas kinerja yang kadang simpulan dengan jalur kekeluargaan.
Pada sisi lain, jikalau kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal, kades berwenang membina kehidupan dan ketenteraman dalam masyarakat desa.
Nepotisme juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban Kepala desa. UU Desa menjelaskan, setiap kepala desa berkewajiban melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
No comments:
Post a Comment