Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Salah satu bab penting dari belanja negara tersebut yaitu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke kawasan sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke kawasan meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk santunan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun meliputi 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun meliputi 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun meliputi 5 bidang.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp131,04 triliun, meliputi 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana gres meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
- Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,18 triliun.
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian alokasi TKDD TA 2019 sanggup diunduh melalui situs djkp.kemenkeu.go.id.
No comments:
Post a Comment