Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Dalam sistem pemerintahan desa, BPD mempunyai kiprah yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD mempunyai power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Silahkan donwload contoh Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPPD).
BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan kekerabatan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan
- melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kiprah - kiprah BPD diatas, dengan terang membuktikan bahwa BPD mempunyai fungsi, kiprah dan kiprah yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa.
Baca juga: BPD Lembaga Demokrasi Desa yang Terlupakan.
Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan kiprah BPD belum sanggup berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor. Diantaranya, kiprah BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah.
Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu prosedur check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.
Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan forum BPD berpengaruh di desa. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment