Guys, apa akhirnya kalau kehidupan kita tidak mempunyai aturan alias hukum?. Pasti amburadul kan?. Ada aturan aja orang masih aja pada melanggar, apalagi kalau tidak ada hukum. Kali ini kita akan coba berguru dulu ihwal dasar konsep, pengertian dan tujuan dari hukum.
a. Pengertian Hukum
Hukum itu punya banyak segi dan bentuknya guys. Kalau di Islam, aturan tertinggi yaitu yang ada dalam Alquran disusul hadist. Cakupan hukumitu sangat luas sehingga para andal aturan pun bahwasanya gundah merumuskan definisi aturan yang pasti. Berikut ini beberapa penegrtian aturan berdasarkan para ahli.
1. EM. Meyers
Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan menjadi anutan bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. E. Utrech
Hukum yaitu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Leon Duguit
Hukum yaitu aturan tingkah laris para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jikalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
4. O. Notohamidjojo
Hukum yaitu keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakukan insan dalam pergaulan hidup dan masyarakat negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya perdamaian, tuuan memanusiakan insan dalam masyarakat.
Patuhi aturan di negeri ini! |
b. Tujuan Hukum
Berikut ini beberapa tujuan aturan yang dikemukakan oleh para andal hukum:
1. Prof. Soebekti
Hukum mengabdi kepada aturan negara. Maka tujuan aturan ialah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
2. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
3. Van Kan
Tujuan aturan yaitu menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
4. O. Notohamidjojo
Tujuan aturan ada 3 yaitu a) mendatangkan tata dan tenang dalam masyarakat, b) mewujudkan keadilan dan c) menjaga supaya insan diperlakukan sebagai manusia. Kaprikornus yang paling utama aturan itu untuk memanusiakan manusia.
Jadi terang ya guys bahwa aturan itu dibentuk insan (undang-undang) biar kehidupan kita seimbang dan damai. Kaprikornus ayo patuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Sumber http://www.gurugeografi.id
No comments:
Post a Comment