Wednesday, January 10, 2018

√ Pendaftaran Dan Login Cara Pengisian Pupns

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang mencakup tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi kawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat selesai bulan Agustus 2O15.
Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan hingga dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan selesai bulan Desember 2015.

Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melaksanakan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus pendaftaran terlebih ndahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS yang bersangkutan memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menciptakan kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 dipakai sebagai usemante yang dipakai bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan dipakai sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti pendaftaran sebegieimana tersebut pada angka 3 dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan skema tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.


Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada abjad A angka 2 unhrk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 hingga dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Contoh Form Isian PUPNS 2015 online

Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada abjad B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai berikut:
a. Pada Instansi Rrsat
1) Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Verifikasi Data
1. User verifikator melaksanakan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan sesudah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan menyelidiki dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data akomodasi kesehatan pemerintah; dan
d. akomodasi pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melaksanakan kiprah dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipakai untuk membantu pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.


Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana sentra dan kawasan yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional ialah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) gres tanpa spasi, kemudian klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut

3. Ketik kata kunci Anda, menyerupai kalau Anda menciptakan email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan aba-aba captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak eksklusif atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.



5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya ialah BKD kabupaten/kota.


Setelah selesai pendaftaran Anda menunggu verifikasi, sesudah di verifikasi tahap selanjutnya ialah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berkhasiat dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada abjad A angka 2 untuk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.

LOGIN PUPNS BAGI YANG SUDAH REGISTRASI (KLIK DISINI)

2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Contoh Form suplemen PUPNS 2015 online bagi PNS Guru
Cara Mendaftar/Registrasi e-PUPNS :

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) ialah dengan langkah-langkah sebagai berikut :


Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar"



2. Masukkan/ketikkan NIP gres Anda
Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada ketika Anda mulai memakai aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :
  • Bagaimana kalau NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul ialah nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
  • Bagaimana kalau data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
  • Bagaimana kalau data Anda tidak ada pada database BKN ketika diketik NIP di e-PUPNS?

Jika Anda mengalami duduk masalah tersebut di atas, hal yang harus dilakukan ialah memastikan bahwa NIP yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah benar tapi tetap bermasalah, ada kemungkinan dikarenakan koneksi internet Anda yang lambat.


3. Ketikkan/masukkan email Anda



Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis. Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan email Anda yang masih aktif.. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"


4. Buat kata kunci minimal 8 karakter

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS

  • Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan gampang diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
  • Masukkan nama Ibu kandung Anda
  • Klik segitiga untuk memunculkan sajian pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai harapan Anda, maka Anda eksklusif saja mengisi jawabannya.
  • Masukkan aba-aba yang terlihat. Jika aba-aba belum terlihat, tunggu hingga terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
  • Klik "Registrasi"


5.  Registrasi di e-PUPNS sukses



  • Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
  • Silakan klik "Cetak"


6. Print dan d0wnl0ad Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" menyerupai pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer gres menyerupai gambar di bawah ini :




Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS

  1. Print out Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS.
  2. Sebaiknya Anda juga mend0wnl0ad file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 


7. Selesai.



Bagi Anda yang sudah pendaftaran PUPNS sebelum tanggal 1 Sepetember 2015, maka Anda wajib melaksanakan pendaftaran lagi alasannya ialah aplikasi e-PUPNS resmi dibuka tanggal 1 Sepetember 2015.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 1 September 2015

Serahkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ( yang di pojok kiri bawah ada keterangan "Diserahkan ke Verifikator" ) ke instansi terkait untuk diverifikasi ( pemberkasan), sedangkan lembar Tanda Bukti Pendaftaran yang satunya ( keterangan " Dipegang oleh PNS" ) simpan lah untuk arsip pribadi. Setelah proses verifikasi selesai, Anda sanggup login di https://epupns.bkn.go.id. Adapun untuk verifikasi online akan dilakukan oleh verifikator sesudah data pendaftaran Anda masuk ke dashboard Admin Level BKD secara otomotis walaupun Anda belum melaksanakan pemberkasan.

Login ePUPNS sanggup dilakukan sesudah status PUPNS Anda aktif ( biasanya 2 atau 3 hari sesudah pendafataran, status pupns PNS sudah diaktifkan oleh verifikator ).

Berbagai permasalahan yang mungkin muncul pada e-PUPNS dan cara mengatasinya :
  1. Bagaimana kalau data Anda tidak ada dalam database BKN alasannya ialah masuk dalam database Pensiun?
  2. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat Anda bekerja
  3. Bagaimana kalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya ialah status diberhentikan?
  4. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan eksekusi disiplin diberhentikan
  5. Bagaimana kalau data Anda tidak ada dalam database BKN alasannya ialah tidak mengikuti PUPNS 2003?
  6. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip honor 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003
  7. Bagaimaan bila Anda lupa nomor pendaftaran untuk masuk ke ePUPNS?
  8. Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
  9. Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
  10. Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
  11. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  12. Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  13. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  14. Masuk ke dalam form lupa nomor register kemudian ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  15. Bagaimana bila Anda lupa tanggapan atas pertanyaan ibu kandung?
  16. Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
  17. Bagaimana bila data referensi menyerupai sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan ketika pengisian form PUPNS?
  18. Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam sajian helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, kalau Anda sudah berhasil mendaftar PUPNS maka pada hari berikutnya coba cek status pendaftaran Anda. 

Cara Login PUPNS

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam mengelola Data PUPNS 2015 ialah sebagai berikut :


1. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id/login


 Login e PUPNS


  • inputkan aba-aba pendaftaran yang tercantum di Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
  • masukkan password 
  • klik tombol Login

2. Cara Input dan Edit Data PUPNS

Cara input dan edit data pada aplikasi BKN/ePUPNS secara umum ialah menyerupai gambar berikut :

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS


Klik tombol tanda centang/contreng kalau data yang ditampilkan dalam formulir e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS ( kalau tanda centang tersebut tidak reaksi ketika diklik, maka abaikan saja). Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS sanggup mengeklik tombol [X] kemudian kolom/kotak isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung Anda. 

Cara Pengisian Data PUPNS 2015

1. Cara Mengisi  Data Utama PUPNS 


Menu Data Utama PNS pada aplikasi ePUPNS ialah menyerupai tampilan gambar di bawah ini :



a. NIP Baru
Pastikan NIP gres Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP gres ( bagi PNS yang mempunyai NIP usang ), sedangkan bagi PNS yang semenjak awal menjadi CPNS/PNS sudah mempunyai NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sudah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP gres yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut secara umum dikuasai sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.

b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama tampaknya juga kemungkinan besar sudah valid semua, namun tidak ada salahnya kalau Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.


c. Gelar Depan
Bagi Anda yang mempunyai gelar depan menyerupai Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.


d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan


e. Tempat Lahir
Pastikan tempat lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran

g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda


j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS

k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini alasannya ialah pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di sajian Data Utama. Akan tetapi kalau Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), sesudah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :
  • CLTN
  • Tugas Belajar
  • Pemberhentian Sementara
  • Penerima Uang Tunggu
  • Prajurit Wajib
  • Pejabat Negara
  • Kepala Desa
  • Sedang dalam proses banding BAPEK
  • Pegawai Titipan
  • Pengungsi
  • Perpanjangan CLTN
  • PNS yang dinyatakan hilang
  • PNS kena eksekusi disiplin
  • Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
  • Masa Persiapan Pensiun
  • Diberhentikan
  • Punah
  • TMS dari Pengadaan
  • Pembatalan NIP
  • Pemberhentian tanpa hak pensiun
  • Pemberhentian dengan hak pensiun
  • Mencapai BUP
  • Pensiun






p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun sajian pilihannya :
  1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
  2. PNS Pusat DPB pada instansi lain
  3. PNS Pusat DPK pada instansi lain
  4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
  5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
  6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
  9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
  10. PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
  11. PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
  12. PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
  13. PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
  14. PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
  15. PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
  16. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
  17. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
  18. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
  19. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
  20. r. Alamat

Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP 
Isi NPWP Anda


Setelah data selesai diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan lakukan pengiriman data alasannya ialah pengiriman data boleh dilakukan sesudah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter telah diisi semua.

Apa kesannya kalau data belum lengkap tetapi sudah dikirim?, kesannya ialah data sudah tidak sanggup diedit lagi. 


Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda sudah mengisi dan menyimpannya tapi alasannya ialah suatu hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda sanggup melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang telah disimpan akan parkir dulu di tempat penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).



Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama sesudah dilakukan pengiriman yakni sesudah mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.

2. Cara Mengisi Data Posisi PUPNS

Berikut ini cara mengisi data pada sajian Data Posisi.Bagi Anda yang belum mengisi Data Utama, silakan isi dulu. Setelah Anda menyimpan isian pada sajian Data Utama barulah Anda memulai mengisi Data Posisi dengan cara atau langkah-langkah sebagai berikut :


1. Jika Anda belum login, silakan login di https://epupns.bkn.go.id/login, masukkan aba-aba register dan password kemudian klik "Login" . Apabila Anda pada posisi sedang login PUPNS, maka eksklusif saja klik sajian Data Posisi yang ada di sebelah kanannya sajian Data Utama :



 Klik Data Posisi PUPNS

2. Tampilan Data Posisi PUPNS
Pada sajian Data Posisi sebagai berikut :
  • Instansi Induk
  • Lokasi Kerja
  • Wilayah Kerja
  • Unit Organisasi
  • Jenis Jabatan ( Perbaikan jenis jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • Nama Jabatan ( Perbaikan nama jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • TMT Jabatan ( Perbaikan TMT jabatan dilakukan pada sajian Data Riwayat )
  • Verifikator Level 1





Tampilan Data Posisi PUPNS

3. Cara Mengedit/Mengisi Data Posisi Instansi Induk PUPNS

Sahabat PNS, pastikan kevalidan Instansi Induk yang tercantum pada sajian Data Posisi, kalau data Anda sudah benar maka klik tanda centang ( biarkan/abaikan saja juga tidak duduk masalah ). Namun kalau nama instansi induk Anda belum benar, maka Anda wajib mengubahnya. Adapun langkah-langkah mengedit/mengisi Instansi Induk ialah sebagai berikut :
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah form kolom pengisian muncul, ketikkan nama Instansi Induk Anda. Ketikkan beberapa abjad saja maka akan tampil beberapa pilihan instansi induk
#3. Jika instansi induk Anda sudah muncul, silakan klik
#4. Setelah instansi induk benar, silakan Anda klik tanda centang
#5. Selesai. Kini instansi induk Anda sudah benar

4. Cara Mengisi Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS

Langkah-Langkah Mengisi/Mengedit Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS sama menyerupai langkah-langkah sebelumnya


A. Lokasi Kerja
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah muncul form kolom isian, silakan Anda klik " Cari Lokasi"
B. Cari Lokasi 

Setelah Anda mengeklik tombol "Cari Lokasi" maka akan muncul sajian seperti: Jenis Lokasi, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Namun sajian tersebut tidak otomatis muncul, untuk memunculkannya, Anda sanggup melakukannya menyerupai langkah-langkah sebagai berikut :
#1. Pastikan Jenis lokasi kerja Anda sudah benar. Menu jenis lokasi  memuat lokasi Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika data yang muncul otomatis belum sesuai, Anda sanggup mengeklik simbol segitiga hitam untuk menampilkan pilihan jenis lokasi kerja.
#2. Ketikkan nama Propinsi lokasi kerja Anda. Pada tumpuan tertulis Jawa Tengah
#3. Untuk memunculkan kolom pengisian nama lokasi kerja Kabupaten, silakan Anda mengeklik tombol tanda plus ( + ) yang berada lurus dengan kolom provinsi.
#4. Ketikkan/masukkan nama lokasi kerja kabupaten Anda
#5. Tampilkan kolom pengisian nama lokasi kerja kecamatan dengan mengeklik tanda plus ( + ) yang berada di sebelah kanan/lurus dengan kolom kabupaten
#6. Ketikkan nama lokasi kerja tingkat wilayah kecamatan
#7. Tampilkan kolom pengisian lokasi kerja tingkat desa
#8. Ketikkan nama desa
#9a. Jika ketika Anda mengetik nama kabupaten Anda  tetapi belum muncul ( ada keterangan tidak sanggup ditampilkan ), maka sesudah langkah ke-8 selesai, Anda sanggup melaksanakan pengaduan dengan cara mengeklik tombol ( ? ) helpdesk
#9b. Helpdesk Kecamatan
#9c. Helpdesk Desa
#10. Setelah proses selesai, silakan klik tombol "Pilih Lokasi"

5. Cara Cek Data Posisi Wilayah Kerja PUPNS
Klik tanda ( X )
Klik segitiga terbalik untuk menampilkan pilihan, kalau wilayah kerja yang tampil hanya satu/sama dengan wilayah kerja pada kolom default database BKN, maka berarti Anda tidak perlu menggantinya.




6. Data Posisi Unit Organisasi ( Unor )

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS

Pastikan data posisi Unor Anda sudah benar. Jika belum benar, Anda sanggup mengeklik tanda silang- kemudian klik "Cari Unor", sesudah unor muncul, silakan klik unor yang sesuai.  Apabila unor tidak ditemukan maka klik tanda ?/helpdesk pupns.


7. Data Posisi sajian Verifikator Level 1 PUPNS 



Menu "Verifikator Level 1" PUPNS merupakan sajian terakhir dari sajian "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftra verifikator level 1, Anda sanggup memunculkannya dengan cara mengeklik segitiga terbalik, sesudah daftar pilihan muncul maka klik lah verifikator yang sesuai.

Setelah sajian Data Posisi ( instansi induk, lokasi kerja, wilayah kerja, unit organisasi/unor, dan verifikator level 1 )  selesai, silakan klik tombol " Simpan"

Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di ePUPNS BKN
Berikut ini cara input maupun edit data data di ePUPNS, dalam hal ini Cara Input Data Riwayat PNS di ePUPNS BKN.

  • Langkah pertama, login dulu https://epupns.bkn.go.id/login. Setelah Anda login, klik sub sajian "Jabatan", kemudian klik " Ubah"
  • Form Jenis Jabatan. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilhlah struktural atau fungsional tertentu
  • Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, kalau belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. Contoh instansi kerja : Pemerintah Kab. Kebumen
  • Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. Contoh Unit Organsasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN BUAYAN
  • Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. Contoh Nama Unit Organisasi : SDN Sukamaju
  • Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  • Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
  • Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum sanggup tampil
  • Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya kalau data belum tersedia
  • Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK

Cara Cek Status Keaktifan PUPNS 2015- 

Salah satu hal penting yang harus dilakukan sesudah Anda berhasil Registrasi PUPNS  ( ditandai dengan adanya Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 ) ialah memastikan apakah status pendaftaran Anda sudah disetujui oleh Admin PUPNS level BKD atau belum. Hal ini penting dilakukan alasannya ialah ketika PNS telah sukses pendaftaran PUPNS itu tidak secara otomatis sanggup melaksanakan login di e-PUPNS BKN. Makara kalau status PUPNS seorang PNS sudah aktif, maka semenjak ketika itu PNS sudah sanggup melaksanakan input dan mengedit datanya melalui login ePUPNS.

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, sesudah Anda mengisi Data Posisi pada Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) 2015 dan telah menyimpannya, langkah selanjutnya yaitu melaksanakan pengisian maupun pengeditan data di sajian Data Riwayat PNS. Pada sajian ini mencakup Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan riwayat keluarga. Namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas khusus duduk masalah Cara Pengisian sajian Data Riwayat pada sub sajian Golongan. Sahabat PNS, sebelum Anda melaksanakan login di ePUPNS BKN untuk keperluan menginput data pada sajian Data Riwayat sub Golongan, sebaiknya Anda menyiapkan banyak sekali berkas yang kiranya diharapkan dalam input data tersebut. Hal ini penting alasannya ialah biar Anda tidak berulang kali login, hanya alasannya ialah belum lengkapnya berkas yang dibutuhkan.

Adapun berkas yang harus Anda siapkan sebelum login ePUPNS dan menuju sajian Data Riwayat sub Golongan PNS ialah sebagai berikut: 
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
  • SK PNS
  • SK Kenaikan Pangkat

Silakan simak Cara Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai berikut :

  • #1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada sajian Data Riwayat
  • #2. Pastikan juga posisi sub sajian ialah Riwayat Golongan
  • #3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain menyerupai menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" menyerupai tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
  • #4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
  • #5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
  • #10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS sesudah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Makara untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD biar terang ihwal apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
  • #11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS sesudah kata "Memperhatikan"
  • #12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, pembiasaan ijazah, sedang melaksanakan kiprah belajar, sesudah selesai kiprah belajar, inovasi baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
  • #13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", kalau masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga sanggup membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".


Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan menyerupai gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data gres boleh dilakukan sesudah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.

Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan ialah pada ketika mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS ialah golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga ketika seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang pada dasarnya tidak sanggup menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan ialah tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum ialah golongan sesuai SK CPNS.

Apabila pada ketika pengangkatan CPNS dan hingga kini gres punya 2 SK ( SK CPNS dan SK PNS ), maka di Data Riwayat Golongan yang ada gres 1 golongan sesuai golongan di SK CPNS. Dan apabila seorang PNS sudah pernah naik pangkat, maka selain golongan di SK CPNS, seorang PNS harus memasukkan golongan sesuai dengan golongan yang ada di SK Kenaikan Pangkat tersebut.
Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di Aplikasi ePUPNS BKN 2015- 

Berikut ini  langkah-langkah input data Riwayat Pendidikan yakni dengan login di ePUPNS-pilih sajian Data Riwayat-pilih sub sajian Pendidikan. Sahabat PNS, form pada Riwayat Pendidikan mencakup pendidikan, tanggal lulus, tahun lulus, nomor ijazah, nama sekolah, gelar, dan judul penulisan ilmiah.






Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS di ePUPNS
Di bawah ini cara pengisian Form Riwayat Pendidikan :

1.Pendidikan
Di bawah form pendidikan tertulis " Peningkatan pendidikan yang diinput ialah yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku".  Misalnya seorang PNS ketika pengangkatan CPNS/PNS masih berijazah D2, selanjutnya PNS tersebut melanjutkan kuliah di S1 dan sudah mendapatkan ijazah/lulus. Kemudian pada waktu kenaikan pangkat, PNS tersebut sudah mempunyai surat ijin penggunaan gelar dan lain sebagainya sehingga pada SK Kenaikan pangkatnya, ijazahnya sudah diakui dalam sistem kepegawaian.Jika Anda mengalami hal menyerupai contoh, maka inputkan jenjang pendidikan S1 Anda. Apabila ketika pengangkatan CPNS/PNS dan kini ijazah Anda S1, maka cukup terang tidak ada duduk masalah dalam hal ini. Jika ada masalah, silakan kunjungi Helpdesk PUPNS atau tekan tombol (? ).

2. Tanggal lulus
Inputkan tanggal lulus sesuai ijazah yang diinputkan pada poin nomor 1, kemudian beri tanda centang/contreng kalau ijazah tersebut ialah yang dipakai ketika pengangkatan CPNS.

3. Nomor Ijazah
Isikan nomor ijazah. ( cukup terang )

4. Nama Sekolah
Jika sesudah diketik ternyata nama sekolah Anda belum muncul, silakan olok-olokan pengaduan

5. Gelar
Masukkan gelar depan/belakang atau keduanya ( cukup terang )

6. Apakah merupakan pendidikan terakhir ( ketika ini )
Centang kalau sesuai

7. Judul Penulisan Ilmiah
Masukkan judul karya ilmiah Anda ( kalau ada/punya )

8. Setelah selesai silakan klik tombol simpan dan lanjutkan dengan mengisi semua jenjanng Riwayat Pendidikan Anda ( dari jenjang SD,SLTP,SLTA,sampai terakhir ), kemudian lanjtkan mengisi Riwayat Diklat Struktural dan atau Fungsional.


Cara Mudah Cek Status Keaktifan PUPNS di ePUPNS 2015

Untuk mengecek status keaktifan PNS di aplikasi ePUPNS sanggup dilakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi e-PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/menu ), kemudian klik " Cek Status"


Cek Status Keaktifan PNS di ePUPNS

2. Klik menu Cek Status Pendaftaran PUPNS


3. Masukkan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Cek




4. Status Pendaftaran PUPNS

a. Status pendaftaran pupns belum diverifikasi oleh BKD/status belum aktif




 Status Pendaftaran PUPNS Belum Aktif

Jika pendaftaran PUPN Anda belum aktif maka ada keterangan dengan status Data Anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di instansi saudara/saudari. Dalam hal ini, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menghubungi BKD alasannya ialah Admin level BKD akan mengetahui kalau ada pendaftar gres dan segera diverifikasi sesuai urutan nomor pendaftaran yang awal. Anda sanggup mengajukan/menghubungi Admin level BKD kalau memang Anda sudah mendaftar usang tetapi belum juga diverifikasi olehnya.

b. Status pendaftaran pupns sudah diverifikasi/sudah aktif




 Status Pendaftaran PUPNS Aktif

Jika status pendaftaran PUPNS Anda sudah aktif berarti Anda sudah sanggup login di https://epupns.bkn.go.id/login. Demikian ihwal Cara Mengecek Status Pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat.

Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id- Sahabat PNS, langkah pertama untuk pengisian Riwayat Keluarga sesudah kita login di https://epupns.bkn.go.id/login ialah mengeklik sajian "Data Riwayat". Pada tampilan default sajian tersebut yang ditampilkan ialah form "Data Keluarga" yang masih kosong, hanya berisi kolom pengisian Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahirnya Ayah dan Ibu Anda. Untuk itu, untuk sementara biarkan saja sajian tersebut kosong alasannya ialah untuk mengisinya ialah dengan cara mengeklik sajian " Orang Tua".

Cara Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS

A. Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )



Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS
Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) di ePUPNS

1. Klik sajian "Orang Tua"

2. Klik Ubah pada form pengisian data Ayah/Ibu

3. a. Jika Ayah/Ibu PNS, maka klik kotak kecil/beri tanda centang pada form tersebut, kemudian inputkan NIP Ayah/Ibu pada kolom yang tersedia, dan klik "Cari", maka untuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan status hidup, akan otomatis muncul. Makara sesudah langkah 3a selesai, Anda eksklusif mengisi BPJS ( kalau ada ), kalau tidak punya BPJS eksklusif saja klik "Simpan"
  b. Jika Ayah/Ibu Non PNS eksklusif ke langkah nomor 4

4. Ketikkan Nama Ayah/Ibu. Nama yang diisikan ialah nama Ayah/Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran Anda. Makara yang jadi rujukan ialah Akta Kelahiran Anda( Bukan nama yang di KTP Ayah/Ibu Anda alasannya ialah nama di KTP belum tentu sama dengan yang di Akta Kelahiran  Anda ).

5. Ketik tanggal lahirnya Ayah/Ibu, kemudian klik "Cari Lokasi"



Cara Cari Lokasi Tempat Lahir Ayah/Ibu di ePUPNS

#1. Pilih jenis lokasi Dalam/Luar Negeri
#2. Ketikkan nama Propinsi Anda
#3. Klik tanda plus/+ untuk memunculkan kolom pengisian nama kabupaten
#4. Ketikkan nama kabupaten Anda
#5. Klik tanda (+) untuk menampilkan form pengisian nama kecamatan
#6. Ketikkan nama kecamatan Anda
#7. Klik tanda (+ ) untuk memunculkan form nama desa
#8. Isi nama desa Anda
#9. Klik "Pilih Lokasi"
6. Pilih status Hidup/Meninggal

7. Isikan BPJS ( kalau punya )
Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  √ REGISTRASI DAN LOGIN CARA PENGISIAN PUPNS
8. Simpan dengan cara klik "OK". Kemudian lanjutkan ke pengisian "Data Suami/Istri".
B. Cara Mengisi Data Guru

Setelah Data Riwayat  ( Golongan, Pendidikan, Diklat Fungsional, Jabatan, dan Keluarga ) selesai, langkah selanjutnya dalam proses Pendataan Ulang PNS(PUPNS) ialah mengisi Data Guru. Adapun hal/data yang harus dipersiapkan sebelum login dan mengisi sajian "Data Guru" di ePUPNS ialah SK CPNS/PNS dan SK Mutasi serta Sertifikat Pendidik ( bagi yang sudah sertifikasi ). Untuk mengisi Data Guru, sesudah Anda login di https://epupns.bkn.go.id/login ialah eksklusif menuju atau mengeklik sajian "Data Guru", maka akan ditampilkan :



Cara Mengisi Data Guru di e-PUPNS

Langkah-langkah atau Cara Mengisi Data Guru di ePUPNS BKN go id :

Pastikan berada pada sajian "Data Guru", kemudian klik tanda plus ( +Tambah )


1. Masukkan/ketikkan Nama Sekolah Induk/Satminkal



Nama Sekolah Induk atau sering disebut dengan Satmingkal ( Satuan Admin/Administrasi Pangkal ), ada juga yang menyebutnya Nama Sekolah Definitif yakni nama sekolah inti/pokok yang sesuai dengan SK CPNS/PNS atau SK Mutasi. Jika nama sekolah sudah muncul, eksklusif saja klik. Namun kalau tidak muncul, Anda sanggup mengajukan pengaduan di helpdesk dengan cara mengeklik tanda tanya ( ? ).
  
2. Ketikkan Nama Sekolah Mengajar

Contoh pada gambar di bawah ini ialah tumpuan apabila Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sama. Maka ketikkan ulang nama sekolah Induk pada form Nama Sekolah Mengajar, kalau nama sekolah tidak muncul, klik helpdesk/tanda ?





Jika ketika Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), sesudah pengaduan selesai hingga Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS sajian yang lainnya dulu. Mengapa demikian?, alasannya ialah tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi  dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut gres akan sanggup diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang telah tersedia, jadi tunggu  pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan telah diproses oleh Satgas PUPNS.

Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan suah dimasukkan, Anda sanggup melanjutkan ke langkah berikutnya

3. Beri tanda centang, kalau Anda Kepala Sekolah
Bagi Kepala Sekolah wajib mencentang form yang ada menyerupai pada gambar di atas
4. Bidang Studi
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

5. Mata Pelajaran
Jika Anda menentukan Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK

Apabila Anda ialah Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul banyak sekali jenis mapel yang antara lain:
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Agama ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu )
  • PPKn
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Perancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Bali
  • Matematika 
  • IPA
  • IPS
  • TIK
  • dan lain sebagainya

6. TMT Mengajar
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )

7. Simpan
Setelah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( kalau Anda punya Riwayat Mutasi ) . Caranya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun kalau Anda gres punya 1 Riwayat Mengajar, silakan eksklusif saja klik "Ubah" untuk memberi tanda item ihwal "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, jangan lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.





Langkah terakhir pada pengisian Data Guru di ePUPNS ialah klik "Simpan"



























































= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...