| Ribuan buruh di Berau menggelar unjukrasa sumber foto: tribunnews.com |
Samarinda - Upah minimum karyawan (UMK) tambang kerikil bara kesudahannya diputuskan sebesar Rp 2.160.000. Menurut laporan tribunnews.com
Keputusan itu merupakan dari hasil rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda, beberapa waktu kemudian di kantor Disnaker.
Namun upah sektoral tambang ini hanya selisih sedikit sekali dengan kenaikan UMK Kota Samarinda di 2015 ini, yakni sekitar 2,158 juta. Hal itu bekerjasama dengan harga kerikil bara di tingkat dunia yang mengalami penurunan, sehingga ini besar lengan berkuasa juga bagi pekerjanya.
"Tentunya ini kan nggak sama dengan pekerja yang lainya ada kenaikan tapi tidak tinggi. Pekerja juga menyadari, dan mendapatkan keputusan yang sudah kita ambil ini," kata Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Samarinda, Sucipto Wasis, di Samarinda, Kamis (8/1).
Hasil keputusan rapat memilih UMK sektoral tambang itu selanjutnya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan tambang yang berada di Samarinda. SK itu nantinya juga akan disampaikan ke Pemrov Kaltim.
"Saat ini masih kita susun SK-nya. Kalau ada perusahaan yang meminta surat ini kami akan kasihkan, sebagai contoh mereka ini lho hasil akad dari rapat penetapan UMK di sektor tambang," jelasnya.
Sucipto juga mengharapkan pemilik tambang semoga sanggup membuka usaha-usaha disektor lainnya. Hal itu untuk mengantisipasi terjadi perumahan secara masal, jawaban melemahnya harga kerikil bara ketika ini.
"Pekerja yang telah bekerja selama beberapa tahun ditambang tersebut sanggup diberdayakan untuk bekerja di kawasan perjuangan yang lainnya. Jadi, tidak akan terjadi adanya pengangguran dan PHK massal," ucapnya. Sumber http://learnmine.blogspot.com
No comments:
Post a Comment