Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan yang bertujuan meringankan guru yang berada di tempat terdampak peristiwa asap. Salah satu kebijakan tersebut yaitu tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa terkena hukum kewajiban mengajar 24 jam.
Selain itu, kebijakan yang lain yaitu adanya rencana pengunduran jadwal uji kompetensi guru UKG sesuai dengan kondisi tempat masing-masing.
"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di wilayah kabut asap tetap dibayarkan, tidak terkena hukum 24 jam. Karena kini sedang sanggup peristiwa alam maka kami mohon semenjak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, (29/10)
Terkait pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, sembilan provinsi yang terdampak peristiwa asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. Artinya, pelaksanaan UKG sanggup ditunda sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," kata Pranata.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menambahkan, Kemendikbud siap memperlihatkan santunan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud wacana Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak peristiwa asap. "Contoh proposalnya nanti kami berikan," tutur Pranata.
Selain itu, Kemendikbud juga siap memperlihatkan tenaga pendidik embel-embel apabila ada undangan dari tempat terdampak peristiwa asap. "Apabila diharapkan tenaga embel-embel untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," tegas Pranata
Sumber: jpnn.com
No comments:
Post a Comment