Standar Kompetensi Lulusan SD Berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016. Dalam Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa: “ Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Berdasarkan SKL tersebut, setiap lulusan satuan pendidikan dasar diperlukan mempunyai kompetensi pada tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan utama ditetapkan Permendiknas No. 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) biar SKL tersebut dipakai sebagai pola utama pengembangan standar-standar ikutan lainnya. Standar-standar lainnya meliputi standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang diperlukan sanggup dicapai sesudah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Jenjang pendidikan dasar terdiri dari tingkat kompetensi SD dan SMP.Untuk tingkat kompetensi Sekolah Dasar, kompetensi yang diperlukan saat siswa lulus sekolah dasar menurut masing-masing dimensi sanggup diuraikan sebagai berikut:
A. Dimensi Sikap SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki sikap yang mencerminkan sikap:1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, 2. berkarakter, jujur, dan peduli,3. bertanggungjawab,4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
B. Dimensi Pengetahuan SD/MI/SDLB/Paket A
a. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya.
Pengetahuan faktual merupakan pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Pengetahuan konseptual merupakan terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Pengetahuan prosedural yaitu pengetahuan ihwal cara melaksanakan sesuatu atau acara yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara. Pengetahuan metakognitif merujuk pada pengetahuan ihwal kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
b. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
C. Dimensi Ketrampilan SD/MI/SDLB/Paket A
SKL yang diperlukan dari lulusan SD/MI/SDLB/Paket A sudah mengadopsi ketrampilan yang diperlukan dari pembelajaran berciri Abad 21. Lulusan pada tingkat SD diperlukan memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:1. kreatif,2. produktif,3. kritis,4. mandiri,
5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan kiprah yang diberikan
Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com
No comments:
Post a Comment