Memilih Perguruan Tinggi yang Legal - Tips ini aku kutip dari opini Bapak Josef A. Gadi Djou pada harian Flores Pos pada hari Sabtu 1 Maret 2014. Opini tersebut berupaya untuk memperlihatkan pemahaman kepada para siswa yang akan lulus Sekolah Menengan Atas dan atau sederajat biar tidak salah menentukan PT, sehingga para siswa tidak salah menentukan PT yang sanggup merugikan dirinya sendiri. Hendaknya para siswa menentukan PT yang legal. Menurutnya, indikator PT legal yang sanggup dipilih para siswa sebagai berikut.
Pertama, PT tersebut harus mempunyai sertifikat pendirian yayasan yang terdaftar pada Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan pengelola PT tersebut harus mendapat akreditasi dari Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan inilah yang memperlihatkan PT tesebut legal.
Kedua, tidak ada konflik internal. Misalnya konflik antara pengurus yayasan, antara yayasan dan PT yang dikelola, dan konflik di dalam PT itu sendiri. Apabila sebuah PT mempunyai salah satu jenis konflik di atas, maka proses pendidikan di PT tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan benar. Setiap PT harus sungguh menyadari bahwa konflik yakni sumber menuju kehancuran PT yang bersangkutan.
Ketiga, PT tersebut tidak melaksanakan dan/atau merupakan kelas jauh. Di samping persyaratannya berat, pendidikan kelas jauh tidak sama dari segi akomodasi dan infrastruktur dengan pendidikan di kelas induknya.
Keempat, PT tersebut tidak melaksanakan kuliah pemadatan alasannya yakni tidak rasional. Perkuliahan normal bagi mahasiswa dalam satu semester 16 kali pertemuan, 2 kali ujian dan 14 kali pertemuan dosen. Contohnya, semester ganjil dimulai dari Agustus hingga Januari, semester genap dimulai Februari hingga Juli.
Pertama, PT tersebut harus mempunyai sertifikat pendirian yayasan yang terdaftar pada Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan pengelola PT tersebut harus mendapat akreditasi dari Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan inilah yang memperlihatkan PT tesebut legal.
Kedua, tidak ada konflik internal. Misalnya konflik antara pengurus yayasan, antara yayasan dan PT yang dikelola, dan konflik di dalam PT itu sendiri. Apabila sebuah PT mempunyai salah satu jenis konflik di atas, maka proses pendidikan di PT tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan benar. Setiap PT harus sungguh menyadari bahwa konflik yakni sumber menuju kehancuran PT yang bersangkutan.
Ketiga, PT tersebut tidak melaksanakan dan/atau merupakan kelas jauh. Di samping persyaratannya berat, pendidikan kelas jauh tidak sama dari segi akomodasi dan infrastruktur dengan pendidikan di kelas induknya.
Keempat, PT tersebut tidak melaksanakan kuliah pemadatan alasannya yakni tidak rasional. Perkuliahan normal bagi mahasiswa dalam satu semester 16 kali pertemuan, 2 kali ujian dan 14 kali pertemuan dosen. Contohnya, semester ganjil dimulai dari Agustus hingga Januari, semester genap dimulai Februari hingga Juli.
Bulan Agustus dan Februari yakni bulan persiapan kuliah, mahasiswa melihat nilai semester sebelummnya. Mahasiswa mempersiapkan mata kuliah yang diambil semester berikutnya, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, mengisi KRS, dan mendaftar kelas. September dan Maret mulai kuliah. Januari dan Juli bulan ujian simpulan semester. Waktu enam bulan itu dipotong untuk libur Lebaran, Natal, Paskah, dan liburan yang lain. Yang dimaksudkan dengan kuliah pemadatan yakni perkuliahan dilaksanakan kurang dari jangka waktu yang dijelaskan di atas.
Kelima, PT tesebut harus memberikan pangkalan data PT (PDPT) setiap semester kepada Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Mulai tahun 2000-an sesudah ditiadakannya ujian negara bagi mahasiswa maka pemerintah dalam hal ini Ditjen Dikti mewajibkan kepada semua PT melaporkan setiap semester pelaksanaan dan hasil perkuliahannya. Pelaporannya itu dinamakan dikala itu PDPT, sebelumnya disebut EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasiskan Evaluasi Diri).
Masalah ini yang mengakibatkan banyak lulusan PT yang tidak legal gagal menjadi PNS, alasannya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencari dari laporan wacana hal ini. Laporan ini sanggup dilihat melalui internet sehingga apabila kita ingin mengetahui apakah sebuah PT atau agenda studi itu legal atau tidak, tinggal diklik pada laman: www.dikti.go.id.
Keenam, PT tersebut harus mempunyai rasio dosen dan mahasiswa yang seimbang. Untuk agenda studi eksakta 1 dosen berbanding 25-30 mahasiswa. Untuk agenda studi ilmu sosial 1 dosen berbanding 35-50 mahasiswa. Salah satu syarat utama mendirikan sebuah PT yakni setiap agenda studinya harus punyai 4 orang dosen S2 (Magister) dan 2 orang dosen S3 (Doktor) yang mempunyai kualifikasi keilmuan sama dengan agenda studi tersebut.
Ketujuh, PT tersebut harus mempunyai akomodasi pendidikan yang memadai. Fasilitas yang dimaksudkan di sini yakni sarana dan prasarana yang ada dan miliki PT yang bersangkutan. Sarana dan prasana itu tentu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan menyenangkan bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan.
Sebuah PT yang bertujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus memenuhi tujuh persyaratan resmi yang disebutkan di atas, yang tentu masih perlu diadaptasi dengan situasi dan kondisi di mana PT tersebut berada. Untuk itu, para siswa yang tamat SMA/MA/SMK perlu cermat dan hati-hati menentukan PT kawasan perkuliahan nanti. Salah menentukan PT maka akan berakibat fatal bagi diri sendiri dan bagi orang bau tanah yang menyiapkan biaya.
Untuk menentukan sekolah tinggi tinggi yang baik, siswa dan orang bau tanah cukup memastikan apakah sekolah tinggi tinggi tersebut mempunyai sistem penjaminan mutu internal. Adanya sistem penjaminan mutu internal sekolah tinggi tinggi memastikan bahwa sekolah tinggi tinggi tersebut bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan dengan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Hasilnya yakni sekolah tinggi tinggu tersebut mempunyai peringkat Akreditasi Institusi PT yang baik.
Kelima, PT tesebut harus memberikan pangkalan data PT (PDPT) setiap semester kepada Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Mulai tahun 2000-an sesudah ditiadakannya ujian negara bagi mahasiswa maka pemerintah dalam hal ini Ditjen Dikti mewajibkan kepada semua PT melaporkan setiap semester pelaksanaan dan hasil perkuliahannya. Pelaporannya itu dinamakan dikala itu PDPT, sebelumnya disebut EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasiskan Evaluasi Diri).
Masalah ini yang mengakibatkan banyak lulusan PT yang tidak legal gagal menjadi PNS, alasannya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencari dari laporan wacana hal ini. Laporan ini sanggup dilihat melalui internet sehingga apabila kita ingin mengetahui apakah sebuah PT atau agenda studi itu legal atau tidak, tinggal diklik pada laman: www.dikti.go.id.
Keenam, PT tersebut harus mempunyai rasio dosen dan mahasiswa yang seimbang. Untuk agenda studi eksakta 1 dosen berbanding 25-30 mahasiswa. Untuk agenda studi ilmu sosial 1 dosen berbanding 35-50 mahasiswa. Salah satu syarat utama mendirikan sebuah PT yakni setiap agenda studinya harus punyai 4 orang dosen S2 (Magister) dan 2 orang dosen S3 (Doktor) yang mempunyai kualifikasi keilmuan sama dengan agenda studi tersebut.
Ketujuh, PT tersebut harus mempunyai akomodasi pendidikan yang memadai. Fasilitas yang dimaksudkan di sini yakni sarana dan prasarana yang ada dan miliki PT yang bersangkutan. Sarana dan prasana itu tentu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan menyenangkan bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan.
Sebuah PT yang bertujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus memenuhi tujuh persyaratan resmi yang disebutkan di atas, yang tentu masih perlu diadaptasi dengan situasi dan kondisi di mana PT tersebut berada. Untuk itu, para siswa yang tamat SMA/MA/SMK perlu cermat dan hati-hati menentukan PT kawasan perkuliahan nanti. Salah menentukan PT maka akan berakibat fatal bagi diri sendiri dan bagi orang bau tanah yang menyiapkan biaya.
Untuk menentukan sekolah tinggi tinggi yang baik, siswa dan orang bau tanah cukup memastikan apakah sekolah tinggi tinggi tersebut mempunyai sistem penjaminan mutu internal. Adanya sistem penjaminan mutu internal sekolah tinggi tinggi memastikan bahwa sekolah tinggi tinggi tersebut bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan dengan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Hasilnya yakni sekolah tinggi tinggu tersebut mempunyai peringkat Akreditasi Institusi PT yang baik.
Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com
No comments:
Post a Comment