DASAR TEORI
3.1. Pertambangan
Pada dasarnya pertambangan yaitu Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua materi galian dari muka bumi yang memiliki nilai ekonomi yang rangkaian kegiatan dimulai dari penyelidikan materi galian hingga pemasaran materi galian. Dan dalam hal metode ada 2 metode yaitu :
a. Metode Tambang Terbuka
b. Metode Tambang Bawah Tanah
3.2. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu kegiatan didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya ancaman (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Kaprikornus sanggup dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu suatu pendekatan ilmiah dan simpel dalam mengatasi potensi ancaman dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi.( Rijanto, 2010 ).
Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu anutan dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan insan pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam perjuangan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit jawaban kerja (Purnama, 2010).
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari ancaman jawaban kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini dihentikan dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi laba yang berlimpah pada masa yang akan tiba (Prasetyo, 2009).
Undang-Undang No. 23/ 1992 wacana Kesehatan memperlihatkan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja sanggup bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka sanggup mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan kegiatan proteksi tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh proteksi atas keselamatan dan kesehatan kerja, etika dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veilighheids Reglement, STBI No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Keselamatan merupakan suatu perjuangan untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tida selamat yang sanggup menjadikan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul sehabis memulai pekerjaannya. (Bennett N.B. Silalahi, 1991).
Hal tersebut juga menjadikan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU no. 14 tahun 1969 wacana pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU no. 12 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya lantaran terbatasnya personil pengawasan, sumber daya insan K3 serta sarana yang ada. Oleh lantaran itu, masih diharapkan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatnya sosialisasi dan kerjasama dengan kawan sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 biar berjalan dengan baik.
3.3. Proteksi atau proteksi pekerja
Merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan kegiatan proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memperlihatkan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya dilema kesehatan, financial atau dilema lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, donasi proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing.
3.4. Kecelakaan kerja tambang
Kecelakaan yaitu bencana yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh lantaran dibelakang bencana itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh lantaran bencana kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan yang paling ringan hingga kepada yang paling berat. Sedangkan kecelakaan jawaban kerja yaitu kecelakaan yang terjadi dalam korelasi kerja atau sedang melaksanakan pekerjaan di suatu tempat kerja. Kadang-kadang kecelakaan jawaban kerja diperluas ruang lingkupnya, sehingga mencakup juga kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada dikala perjalanaan atau transport dan dari tempat kerja. (Suma’mur, 1994).
Menurut Silalahi (1995) kecelakaan kerja sanggup didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang sanggup menjadikan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang menyampaikan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja yaitu dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan mengadakan pengawasan yang ketat.
Kecelakaan kerja yaitu suatu kecelakaan yang terjadi pada dikala seseorang melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan bencana yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak kondusif atau kedua-duanya. (Sheddy Nagara, 2008:177-180)
Pada dasarnya kecelakaan kerja tambang itu yaitu kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan perjuangan pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan hingga selesai pekerjaan. Menurut UU no 11/1967 pasal 14 yang termasuk dalam pekerjaan perjuangan pertambangan yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral. Dalam setiap fase kegiatan pertambangan sanggup terjadi kecelakaan kerja tambang. Dan dalam Kepmen 555 K 26 tahun 1995 dipaparkan bahwa kecelakaan tambang yaitu :
1. Kecelakaan terjadi jawaban dari pekerjaan tambang
2. Kecelakaan itu memang terjadi
3. Kecelakaan terjadi pada jam kerja atau giliran kerja
4. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
5. Kecelakaan terjadi pada tempat tambang, yaitu tempat kontrak karya atau KP.
3.5. Kesehatan Kerja
Selain faktor keselamatan , hal penting yang juga harus diperhatikan oleh insan pada umumnya dan para pekerja konstruksi khususnya yaitu faktor kesehatan. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang terpelajar balig cukup akal ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat memiliki makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh memperlihatkan pengertian sejahtera (well-being).
Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan simpel juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang sanggup mengakibatkan insan menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk menyebarkan banyak sekali cara atau pendekatan untuk mencegah biar insan tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat (Mily, 2009).
3.6. K3 Tambang
K3 yaitu benda ajaib atau kondisi yang bekerjasama dengan tidak adanya cidera atau kerusakan dan sakit terhadap unsur sistem kerja (pekerja, alat kerja, lingkungan kerja, dan proses kerja).
Tambang yaitu tempat dilakukannya banyak sekali aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang yang ada didalam kulit bumi untuk kepentingan hemat atau kesejahteraan manusia.
Kaprikornus sanggup kita simpulkan disini bahwa ; K3 Tambang yaitu situasi atau kondisi yang menggambarkan tidak adanya kecelakaan di tempat dilakukannya banyak sekali aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang.
3.7. Alat proteksi diri
Alat Pelindung Diri (APD) yaitu kelengkapan yang wajib digunakan dikala bekerja sesuai ancaman dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD di pakai sehabis perjuangan rekayasa dan cara kerja yang kondusif APD yang digunakan memenuhi syarat lezat dipakai, memperlihatkan proteksi efektif terhadap bahaya.
Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD yaitu seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi ancaman dan kecelakaan kerja. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010).
Jadi, alat proteksi diri merupakan alat yang digunakan oleh pekerja yang menempel pada tubuh pekerja dengan tujuan untuk melindungi sebagian tubuh pekerja atau seluruh tubuh pada dikala melaksanakan pekerjaan dari kemungkinan ancaman yang melebihi batas yang diperbolehkan. Penggunaan APD ini merupakan tahap selesai pengendalian untuk mengurangi ancaman atau resiko pada pekerja dikala bekerja.
3.8. Jenis-jenis APD
1. Alat Pelindung Kepala (helmit)
Alat pelindung kepala yaitu alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang sanggup mengenai kepala secara langsung, terkena benturan, terpapar oleh radiasi panas api, kejatuhan benda keras atau benda tajam yang melayang di udara, terkena percikan materi kimia. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), epilog atau pengaman rambut, topi atau tudung kepala, dan lain-lain (Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 wacana alat pelindung diri). Macam-macam alat pelindung kepala diantaranya ialah :
a. Tutup Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
b. Helm Pengaman (Safety Helmit) : Melindungi kepala dari benda keras, benturan dan pukulan, terkena arus listrik dan terjatuh.
c. Hats/cap : Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.
Foto 3.1 Alat Pelindung Kepala
2. Alat Pelindung Telinga (ear plug / ear muff)
a. Sumbat indera pendengaran (ear plug)
Sumbat indera pendengaran sanggup terbuat dari kapas, plastik karet alami dan sintetik, berdasarkan cara penggunaannya, dibedakan menjadi earplug sekali pakai (disposable earplug) yaitu sumbat indera pendengaran yang digunakan untuk sekali pakai saja kemudian dibuang, contohnya sumbat indera pendengaran dari kapas, kemudian cara penggunaan yang lain yaitu earplug yang sanggup digunakan kembali (non disposable earplug) yang digunakan waktu usang terbuat dari karet atau plastik cetak.
Ukuran, bentuk, dan posisi akses indera pendengaran untuk tiap individu berbeda-beda dan bahkan antar kedua indera pendengaran dari individu yang sama berlainan. Oleh lantaran itu, sumbat indera pendengaran harus dipilih sesuai dengan ukuran, bentuk, posisi akses indera pendengaran pemakainya. Diameter akses indera pendengaran berkisar antara 3-14 mm, tetapi paling banyak 5-11 mm. Umumnya bentuk akses indera pendengaran insan tidak lurus, walaupun sebagian kecil ada yang lurus. Sumbat indera pendengaran sanggup mengurangi bising hingga dengan 30 dB.
Dalam pemakaiannya sumbat indera pendengaran memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan :
• Tidak membatasi gerak kepala.
• Relatif lebih nyaman digunakan ditempat kerja yang panas.
• Dapat digunakan dengan efektif tanpa dipengaruhi oleh pemakaian tutup kepala, kacamata, dan rambut.
• Mudah dibawa lantaran ukurannya yang kecil.
• Harga relatif murah daripada tutup indera pendengaran (earmuff)
Kekurangan :
• Sulit untuk memonitor tenaga kerja apakah menggunakan APD lantaran sukar dilihat oleh pengawas.
• Tingkat proteksinya lebih kecil dari tutup telinga.
• Bila tangan yang digunakan untuk memasang sumbat indera pendengaran kotor, maka akses indera pendengaran akan gampang terkena abses lantaran iritasi.
• Memerlukan waktu yang lebih usang dari tutup indera pendengaran untuk pemasangan yang tepat.
• Hanya sanggup digunakan oleh akses indera pendengaran yang sehat.
b. Tutup indera pendengaran (ear muff)
Tutup indera pendengaran terdiri dari dua buah tudung untuk tutup telinga, berupa cairan atau busa yang berfungsi untuk menyerap bunyi frekuensi tinggi. Pada pemakaian yang lama, sering ditemukan efektifitas indera pendengaran menurun yang disebabkan oleh ganjal mengeras dan mengerut jawaban reaksi materi ganjal dengan minyak kulit dan keringat. Tutup indera pendengaran digunakan untuk mengurangi bising hingga dengan 40-50 dB dengan frekuensi 100-800Hz. Kelebihan dan Kekurangan dari tutup indera pendengaran ialah :
Kelebihan :
• Mudah dimonitor oleh pengawas.
• Tidak gampang hilang.
• Satu ukuran tutup indera pendengaran sanggup digunakan oleh beberapa orang dengan ukuran indera pendengaran yang berbeda.
• Dapat digunakan oleh orang yang terkena abses ringan.
Kekurangan :
• Tidak gampang dibawa atau disimpan.
• Tidak nyaman digunakan ditempat kerja yang panas.
• Dapat membatasi gerakan kepala pada ruang kerja yang sempit.
• Harganya relatif lebih mahal dari sumbat telinga.
• Efektifitas dan kenyamanan pemakainya dipengaruhi oleh pemakaian kacamata, tutup kepala, dan rambut yang menutupi telinga.
Foto 3.2 Alat Pelindung Telinga (ear plug/ear muff)
3. Alat pelindung pernafasan (masker)
Berfungsi untuk mencegah masuknya kotoran-kotoran yang sanggup mengganggu pernafasan pekerja. Untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyalurkan udara higienis dan sehat atau menyaring cemaran materi kimia, mikro organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas, dan sebagainya sanggup menggunakan masker. Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan masker ialah :
a. Macam dari kotoran debu yang perlu dihindari.
b. Bagaimana menggunakan masker secara benar.
c. Lamanya menggunakan alat tersebut.
Masker untuk melindungi debu atau partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan, sanggup terbuat dari kain dengan ukuran pori-pori tertentu.
Foto 3.3 Masker
4. Alat Pelindung Mata dan Muka (safety glass)
Fungsi dari pelindung mata dan muka ialah melindungi mata dan muka dari paparan materi kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang diudara dan dibadan air, percikan benda-benda kecil, uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mangion atau yang tidak mangion, benturan atau pukulan benda tajam, dan pancaran cahaya.
Foto 3.4 Kaca Mata
5. Alat Pelindung Tangan (sarung tangan)
Pelindung tangan (sarung tangan) ialah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, arus listrik, suhu panas, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, materi kimia, suhu dingin, tergores, terinfeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.
Kontak dengan materi kimia beracun, sumber listrik, bahan-bahan biologis, atau benda dengan suhu sangat panas atau suhu yang sangat hambar yang sanggup mengakibatkan iritasi atau memperabukan tangan, Bahan beracun sanggup terabsorbsi melalui pori-pori kulit dan masuk kebadan.
Alat Pelindung Tangan (sarung tangan) terbuat dari majemuk materi diadaptasi dengan kebutuhan. Yang sering dijumpai yaitu :
a. Sarung Tangan Kain
Sarung Tangan Kain digunakan untuk memperkuat pegangan, Hendaknya dibiasakan pada dikala memegang benda yang berminyak. Misalnya bagian-bagian mesin atau materi logam lainnya.
Foto 3.5 Sarung Tangan Kain
b. Sarung Tangan Las
Sarung Tangan Las digunakan untuk melindungi kerusakan kulit tangan lantaran hembusan udara pada dikala membersihkan bagian-bagian mesin dengan menggunakan kompresor. Sarung tangan ini menjaga tangan dari ancaman pembakaran asam atau melindungi dari kepanasan jawaban cairan ditempat pekerjaan tersebut berlangsung.
Foto 3.6 Sarung Tangan Las
6. Alat Pelindung Kaki (safety shoes)
Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, kontruksi bangunan, industri, ancaman listrik, pengecoran logam, pekerjaan yang berpotensi ancaman peledakan, materi kimia atau jasad renik, ancaman binatang, tempat kerja yang lembap / licin, dan lain-lain.
Alat Pelindung Kaki (safety shoes) yaitu untuk menghindarkan kerusakan kaki dari bacokan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia, maka sebagai pelindung digunakan Sepatu Safety. Sepatu ini harus terbuat dari materi yang diadaptasi dengan jenis pekerjaannya.
a. Sepatu yang beralas karet
Khusus untuk menginjak tempat yang licin menyerupai permukaan seng digunakan sepatu yang beralaskan karet biar tidak gampang terpeleset.
b. Sepatu Pengaman
Sudah menjadi kebiasaan menggunakan sepatu pengaman pada waktu bekerja di tambang. Gambar dibawah memperlihatkan sepatu pengaman yang bentuknya menyerupai sepatu biasa, hanya pada belahan ujungnya dilapisi dengan baja.
Foto 3.7 Sepatu Safety
7. Alat pelindung tubuh
Jenis pakaian pelindung tubuh terdiri dari : Rompi (vests), Jacket, Celemek (Apron / Coverall), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi tubuh sebagian atau seluruh tubuh dari ancaman temperatur atau hambar yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia,uap panas,dan logam panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, mikroorganisme patogen dari manusia, flora dan lingkungan menyerupai virus, basil dan jamur. Sumber http://learnmine.blogspot.com
No comments:
Post a Comment