Copas dari blog http://ainamulyana.blogspot.com/ bahwa cek data guru untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru tahun 2015 sudah mulai sanggup diakses. Apabila hasil cek data guru masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan murka kalau menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan profesi, lantaran kemungkinan besar sistem masih membaca data yang salah.
1. Tampilan TST (tanggal tamat tugas) untuk kiprah embel-embel lantaran dikosongkan akan terisi secara otomatis dengan tanggal 01-01-1990. Padahal dalam aplikasi dapodik tanggal tamat kiprah (TST) tidak sanggup diinput lantaran pengisian tanggal pada aplikasi dapodik maksimun ketika aplikasi itu dibuka (misalnya kalau aplikasi sedangan dibuka tanggal 21 Jan 2015 maka tanggal maksium yang sanggup diinput yakni tanggal 21 Jan 2015, padahal TST sanggup lebih dari tanggal tersebut, itulah sebabnya TST oleh OPS dikosongkan.
2. Sistem sepertinya belum sanggup membaca dengan benar terkait SK Gaji Berkala. Oleh lantaran itu kalau hasil cek pada aplikasi dapodik sudah benar, maka hasil tampilan pada layar hasil cek data guru/SKTP sebaiknya dibiarkan.
3. Khusus hasil PKG memang harus diinput, namun input PKG bukan tanggung jawab OPS melainkan tanggung jawab pengawas. Silahkan konfirmasikan dengan pengawas mengapa hasil PKG masih kosong.
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melaksanakan cek Data Guru untuk Penerbiatan SKTP silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Berikut pola hasil tampilan
No comments:
Post a Comment