Kebijakan MenpanRB ini dilatarbelangi perimntaan Presiden biar status pegawai negeri ini berlaku nasional. Kaprikornus nggak ada lagi pegawai negeri daerah, Adapun landasan aturan disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal administrasi aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenpanRB, Yuddy menilai bahwa konsep menyamakan selalu Status PNS ini akan sangat membantu standar evaluasi secara nasional. Di mana juga akan kuat terhadap penentuan honor dan proteksi pegawai serta kenaikan jabatan. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan mekanisme lagi tetapi hasil. Kaprikornus setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.
Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu tempat ke tempat lain, termasuk dari pusat. "Jadi ia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke aneka macam wilayah," tegas Yuddy.
Pemerintah akan tetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya. "Untuk jabatan-jabatan apa pun di sentra atau tempat itu dihentikan asal taruh, itu harus orang yang mempunyai sertifikasi jabatan. Seperti di tempat contohnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Kaprikornus ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang menawarkan sertifikasi kedinasan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, planning penyamakan status pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya sekedar menghapus status PNS tempat tetapi akan berdampak aktual di bidang birokrasi. Menurut Mendagri Upaya itu diyakini bisa memangkas birokrasi dalam perekrutan PNS.
Penyamarataan ini, kata Tjahjo, merupakan instruksi pribadi dari Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta biar pengangkatan dan penempatan PNS lebih praktis. "Kalau terpaku pada peraturan perihal Aparatur Sipil Negara ini repot," kata Tjahjo seusai melaksanakan rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Penyamarataan ini, kata Tjahjo, merupakan instruksi pribadi dari Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta biar pengangkatan dan penempatan PNS lebih praktis. "Kalau terpaku pada peraturan perihal Aparatur Sipil Negara ini repot," kata Tjahjo seusai melaksanakan rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.
Dia mencontohkan, Menteri selama ini sulit mengangkat bawahannya alasannya harus melalui seleksi tertentu. "Dengan adanya peraturan ini, nanti kami juga bisa mengangkat PNS tempat menjadi eselon kementerian."
Pemerintah bakal memberlakuan status pegawai negeri berlaku secara nasional. Dengan demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak ada lagi pegawai negeri daerah. Dengan peraturan ini, pada jenjang tertentu PNS bisa mutasi ke aneka macam wilayah, termasuk kementerian. Perbaikan aturan yang mendukung hal tersebut akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Aparatur.
Tjahjo mengatakan, seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang selama ini dilakukan tak menjamin kinerja para pejabat menjadi lebih baik. Proses itu, berdasarkan dia, juga tak serta-merta menunjukan rekam jejak mereka.
Salah satu contohnya ialah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Parmudito yang gres saja mengundurkan diri alasannya tak bisa mencapai target. Padahal, ketika seleksi hasil penilaiannya yang terbaik. "Masa ada yang mempunyai rekam jejak manis tapi hanya kalah dari para mahir makalah. Ini kan tidak fair," ujarnya.
Salah satu contohnya ialah Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Parmudito yang gres saja mengundurkan diri alasannya tak bisa mencapai target. Padahal, ketika seleksi hasil penilaiannya yang terbaik. "Masa ada yang mempunyai rekam jejak manis tapi hanya kalah dari para mahir makalah. Ini kan tidak fair," ujarnya.
Namun Tjahjo menampik bahwa planning ini dilatarbelakangi oleh mundurnya Sigit. Prinsip dari diterapkannya sistem ini ialah penempatan PNS jangan hanya berpegang pada prosedur. Dalam beberapa hal, seharusnya atasan juga mempunyai pengecualian atau diskresi untuk mengangkat bawahan yang dinilai mempunyai potensi.
Menurutnya, peraturan ini akan diberlakukan secepatnya. Saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy, masih menggodoknya. Saat ditanya mengenai efektivitas dari seleksi terbuka bagi pejabat eselon yang selama ini dilakukan, Tjahjo hanya berkomentar singkat. "Pada dasarnya niatnya kan bagus, tapi ya begitu."
Sumber: http://finance.detik.com/ dan http://nasional.tempo.co/
No comments:
Post a Comment