Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan. Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP wacana PPPK atau P3K) Pasal 13, Penerimaan atau seleksi calon pegawai PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui evaluasi secara obyektif menurut kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan
Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP wacana PPPK atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan atau Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan atau Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan daerah lamaran ditujukan; d. Cara memberikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat manajemen yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K atau syarat administratif seleksi pendafataran calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada ketika melamar;
- tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
- berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Adapun prosedur seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi syarat manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau memalsukan bahan soal ujian; memilih daerah dan melaksanakan agenda ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan acara ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melaksanakan verifikasi pengolahan hasil ujian
Selanjutnya dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan memakai Computer Assisted Test atau memakai lembar tanggapan komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. Mudah-mudahan info ini mambatu Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti seleksi atau pendafataran calon pegawai PPPK / P3k yang rencananya mulai dibuka tahun depan.
No comments:
Post a Comment