Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2015 untuk guru yang sudah terbit SKTP di wilayah kabupaten Pandeglang Banten sudah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember 2015. Dengan demikian lengkap sudah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tunjangan profesi atau sertifikai guru tahun 2015.
Untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwa Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada, hal ini sanggup dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu d0wnl0ad dana tranfer tempat 2016)
Berikut hal-hal yang perlu diuptodate oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar menyerupai Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptode dengan benar. Kenaikan terjadwal tahun 2014 akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2016 dan seterusnya
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa kiprah komplemen minimam mempunyai beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK kiprah komplemen lainnya telah teruptodate. .
Yang perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Peiode 1, 2, 3 dan periode 4 tahun 2016 masih menunggu dikeluarknya PMK terkait Aturan Dana Transfer Daerah. Selain itu Penyaluran tunjangan sertifikasi atau profesi guru tahun 2016 yang akan tiba juga masih menunggu penatapan SKTP atau Surat Keutusan Tunjangan Profesi Guru yang biasanya untuk pendidikan Dasar didasarkan data dapodik yang dibentuk dua kali dalam setahun, sedangkan untuk pendidikan menengah dibentuk hanya satu kali dalam setahun
Mengapa aturan Penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru mengacu pada aturan ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa? Karena dalam kedua aturan tersebut secara terang menyebutkan aturan penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru khusus guru PNS daerah.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan semenjak simpulan Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas tempat semenjak simpulan Januari tahun ini. “Kami harap biar pemerintah tempat segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah tempat jangan menahan penyalurannya, alasannya yaitu sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu Penyaluran periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi target penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru peserta TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan prosedur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban sentra sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi target penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapat TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapat SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan peserta tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melakukan kiprah profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali honor pokok. TPG mempunyai dua mekanisme, yaitu prosedur dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, prosedur dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Tujuan santunan TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran atau Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di simpulan bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat simpulan bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat simpulan bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat simpulan bulan Desember 2015Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran / pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran / pencaiaran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu.
“Tepat target maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata dikala jumpa pers Senin kemudian (7/9/2015).
Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya yaitu honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
“Untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing yaitu penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.
Asas terakhir yaitu sempurna waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah tempat melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Karena itu ia menegaskan, jikalau ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah tempat masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres sanggup ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Secara nasional kebijakan tidak sanggup berubah untuk tunjangan, alasannya yaitu slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu,” ujar Pranata.
No comments:
Post a Comment