Saat ini masih ditemui kekurangan guru di daerah-daerah. Ada beberapa cara yang sanggup dipakai untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah. Salah satunya ialah dengan menerapkan model atau metode multi grade teaching. Dalam model atau metode ini, satu guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, tetapi minimal sanggup mengajar dua mata pelajaran.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam model / metode multi grade teaching, guru yang mempunyai kelebihan jam mengajar alasannya ialah mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapat tunjangan pelengkap dari pemerintah daerah. Namun hal itu tidak berlaku kalau metode multi grade teaching diterapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
“(Pemerintah) tempat harus menunjukkan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan hingga guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas ketika program gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).
Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa tempat di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, menyerupai geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk Sekolah Menengah kejuruan juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di Sekolah Menengah kejuruan itu, Anas menyampaikan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan tunjangan guru honorer.
“Guru produktif untuk Sekolah Menengah kejuruan di beberapa provinsi belum cukup. Yang ngajar (SMK) guru-guru honorer dan profesional, contohnya di Sekolah Menengah kejuruan Kelautan,” tutur Anas.
Ia menuturkan, jumlah guru untuk anak berkebutuhan khusus dan sekolah luar biasa (SLB) juga masih kurang. Salah satu solusi yang ditempuh ialah melaksanakan kolaborasi dengan forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). “Khususnya untuk provinsi yang mempunyai LPTK yang ada jurusan Pendidikan Luar Biasa,” ujar Anas.
Pernyataan tersebut di atas sungguh memberi cita-cita gres kepada para pendidik di daerah. Oleh alasannya ialah itu, para guru berharap kebijakan tersebut ditindak lanjuti dengan juknis yang terperinci serta sanggup disinkronkan dengan para pengelola aplikasi dapodik. Selama ini bagi guru yang mengajar bukan pada mata pelajaran yang disertifikasi dianggap tidak linear dan merugikan guru tersebut.
No comments:
Post a Comment