Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan membenahi sistem honor bagi guru PNS biar menjadi lebih layak dan sejahtera. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan sistem honor guru PNS akan dilakukan pada jenis honor guru PNS atau sumber pendapat menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga jenis honor guru PNS atau sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, honor akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,” ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia mencontohkan, honor guru A akan berbeda dengan honor guru B, sesuai dengan golongan dan pangkat yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.
Pada denah jenis honor guru PNS berupa tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Terkait honor guru non PNS, pemerintah berencana menciptakan aturan atau regulasi honor guru PNS setara UMR. Kebijkan ini diungkapkan MenpanRB, Yuddy Chrisnandi akan segera menciptakan regulasi atau payung aturan untuk memfasilitasi pemerintah tempat yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai jawaban atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
MenpanRB mengatakan, kalau guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak sanggup mengabulkan tuntutan tersebut alasannya yakni terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi kalau ada pemerintah tempat yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan mengembangkan aturan," terperinci Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yuddy menyatakan bahwa kalau pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian sampai uang pensiun per bulannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan wacana Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut alasannya yakni di Tangerang pemerintah tempat menyatakan bisa untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon sumbangan dari pak Menteri untuk bisa menawarkan aturan, alasannya yakni sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment