Ternyata guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada yang dimulai semenjak 9-27 November 2015 diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG susulan. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyampaikan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.
"UKG ialah hak semua guru, sebab uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta memilih pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG," terang Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).
Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan sesudah pelaksanaan UKG. Dia juga menjelaskan, prosedur pelaksanaan UKG ialah Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, sesudah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini sanggup mengikuti UKG susulan.
Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan sebab merupakan kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.Adapun guru-guru yang sanggup mengikuti UKG susulan, di antaranya ialah guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke tempat 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Selanjutnya, guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pembinaan (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG sebab akan masuk waktu pensiun," terang Pranata.
Ia mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik."UKG harus dijadikan teladan bahwa guru perlu berguru lebih keras, berguru terus menerus dan harus memperlihatkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajarm maka beliau juga berhenti menjadi pendidik. Dengan melakukan UKG, kami ingin tradisi berguru ditunjukkan oleh guru kepada siswa," kata Anies dalam kesempatan yang sama.
Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan berikutnya, ketika guru memperlihatkan semangat kepada siswa yang akan mengikuti ujian, beliau sanggup mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga berguru serius.Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tidak hanya terletak ketika menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.
"Semoga, begitu UKG selesai, kami mempunyai potret guru di Indonesia untuk membuatkan kompetensi guru yang sebagian dilakukan dengan metode pembinaan dan sebagiannya mencakup pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta pembelajaran lainnya," terang mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/
No comments:
Post a Comment