Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu tubuh yang akan diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.
Maka, dengan dileburnya Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gres bekerja minimal satu tahun sanggup pribadi mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Padahal sebelumnya, salah satu syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun.
"Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya sehabis lima tahun mau diubah jadi satu tahun," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Sebagaimana diketahui, RUU Tapera mengamanatkan pembentukan tubuh Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.
Sumber: http://economy.okezone.com/
No comments:
Post a Comment