Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan instruksi identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapat semua layanan, program, dan acara dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan perihal persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan perihal penonaktifan NUPTK 2016.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan acara di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 memakai Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK yaitu sebagai berikut:
Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 |
4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut
Persyaratan Penonaktifan NUPTK |
Demikian informasi terbaru perihal Tentang Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 mudah-mudahan bermanfaat.
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 (Klik Disini)
No comments:
Post a Comment