Monday, October 23, 2017

√ Perihal Kompetensi Guru

Tentang Kompetensi Guru -  Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, spritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang meliputi pengusaan materi, pemahaman terhadap akseptor didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan langsung dan profesional guru(Mulyasa,2013:26).

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa kompetensi guru seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan.

Hakikat Kompetensi Guru. Kompetensi merupakan citra wacana apa yang seyogyanya sanggup dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan berupa suatu kegiatan, sikap dan hasil yang seyogyanya sanggup ditampilkan atau ditunjukan. Agar sanggup melaksanakan seseatu dalam pekerjaanya, tentu saja seseorang harus memeliki kemampuan (ability) atau dalam bentuk pengetahuan(knowledge) siksap atau (atttude) dan keterampilan (skill) yang sesuai denganbidang pekerjaannya.

Mengacu pada pengertian kompetensi diatas, maka kompetensi guru sanggup dimaknai sebagai citra wacana apa yang seyogyanya sanggup dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaanya, baik berupa kegiatan, berprilaku maupun hasil yang sanggup ditunjukan( Leba danPadmomartono,2014:142).

Raka (Leba danPadmomartono, 2014:143) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu: 

1) Kompetensi profesional, mempunyai pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menentukan dan memakai banyak sekali metode mengajar dalam proses mencar ilmu mengajar yang diselenggarakannya.
2) Kompetensi kemasyarkatan bisa berkomunikasi baik dengan siswa sesama guru maupun masyarakat luas.
3) Kompetensi personal, yaitu mempunyai kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan bisa menjadi pemimpin yang menjalankan peran:ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

Pendidik dan guru dituntut mempunyai seperangkat kompetensi seasas dengan sistem pendidikan nasional . pasal 28 PP No. Tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan yakni pendidikan yakni biro pembelajaran yang harus mempunyai empat jenis kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. 

Empat jenis komptensi guru yang tercamtum dalam klarifikasi peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan, yaitu:

a) Kompetensi pedagogik, terdiri dari 7 komptensi, yaitu:

(1) Mengenal karakteristik anak didik.
(2) Mengusai teori mencar ilmu dan prinsip prinsippembelajaran yang mendidik
(3) Pengembangan kurikulum.
(4) Kegiatan pembelajaran.
(5) Memahami dan menyebarkan potensi akseptor didik.
(6) Komunikasi dengan akseptor didik
(7) Penilaian evaluasi
b) Kompetensi kepribadian terdiri dari tiga kompetensi, yaitu: 
(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
(2) Menunjukkan langsung yang remaja dan teladan.
(3) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa gembira menjadi guru.
c) Kompetensi sosial terdiri dari dua kompetensi, yaitu:
(1) Bersikap insklusif, bertindak objetif, serta tidak deskriminatif.
(2) Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat.

d) Kompetensi profesional terdiri dari dua kompetensi, yaitu: 

(1) Pengusaan bahan struktur konsep dan rujukan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang mampu.
(2) Mengembangkan keprofesional melalui tindakan reflektif(Leba dan Padmomartono,2014:143-144).

Berdasarkan uruaian diatas, peneliti sanggup menyimpulkan bahwa pengusaan empat kompetensi perlu dimiliki tiap guru dalam menjalankan profesinya untuk menjadi tenaga pendidik yang profesiaonal.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...