Wednesday, August 9, 2017

√ Pertolongan Beasiswa S1 Untuk Guru Paud/Tk

Beasiswa Kualifikasi Akademik Ke S1 Untuk Guru Paud/Tk atau Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV melalui program bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S1 yaitu pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada jenjang pendidik  anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Sarjana.





Berdasarkan juknis pertolongan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD, sasaran akseptor pertolongan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 yaitu 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melaluiprogram reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.

Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan Berdasarkan juknis pertolongan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD Tahun 2016 adalah
1. Kriteria guru PAUD yang berhak mendapatkan pertolongan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV yaitu sebagai berikut.
a.Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan suratketerangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah;
c. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.

Persyaratan administratif yang harus dilengkapi sesuai juknis pertolongan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD  tahun 2016 sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah kawasan bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, sanggup memperoleh pertolongan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu dan mempunyai izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal ataudinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (calon akseptor bantuan pendidikan.)
k. Foto copy buku rekening calon akseptor bantuan pendidikan.
Selanjutnya sesuai juknis pertolongan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD  tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Bantuan dana pendidikan kualifikasi akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana pertolongan kualifikasi akademik yaitu sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon akseptor ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sehabis melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk info lebih terang sanggup menguhubungi dinaspendidikan kabupaten/kota. 

Link Download juknis pertolongan kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD  tahun 2016 (Klik disini)




= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...