Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 yaitu batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sehabis sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 ihwal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak sanggup mendapatkan pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah jadwal nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kurun hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.
Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu contoh penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, menyerupai yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut yaitu kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sumber: http://www.bkn.go.id/
No comments:
Post a Comment