Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan adaptasi jabatan fungsional guru. Teknis penyesuaian jabatan fungsional guru selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dinyatakan materi Pejabat yang berwenang tetapkan adaptasi jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi sentra maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri ialah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagi Anda guru atau kepala sekolah yang sudah golongan IVb yang ingin mengetahui apakah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Golongan IVB Ke Atas sudah diterbitkan atau belum silahkan cek melalui link CARA Cek Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Golongan IVB Ke Atas yang tersedia di bawah ini
LINK CARA CEK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN IVB KE ATAS (KLIK DISINI)
Terima kasih, Semoga bermanfaat, Silahkan berikan komentar pada kolom yang tersedia dan bagikan lewat facebook dan twitter kalau info ini bermanfaat
No comments:
Post a Comment