Tuesday, July 4, 2017

√ Prosedur Sertifikasi Guru Contoh Sg Ppg Tahun 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilakukan melalui dua jalur/pola, ialah 1) Jalur atau contoh PF dan PLPG; dan 2) jalur/pola SG PPG. Apa bedanya sertifikasi guru jalur Portofolio dan PLPG dengan SG PPG. Dalam Buku I  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Halaman 11 dinyatakan bahwa Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui contoh PF atau contoh PLPG. Guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.





Berikut ini prosedur sertifikasi guru contoh SG PPG Tahun 2016
Peserta sertifikasi contoh SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG  berupa:
a)  Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi  yang mengeluarkan ijazah tersebut. 
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta  yang sudah  tidak  beroperasi    harus dilegalisasi  oleh kopertis.
3) Fotokopi  ijazah  dari  luar  negeri  dilampiri  fotokopi surat keterangan pengakuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b) Fotokopi  SK  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  semenjak pertama  menjadi  guru  sampai  dengan  SK  pangkat/ golongan  terakhir  yang dilegalisasi oleh  atasan  pribadi (bagi  PNS)  atau  sampai  SK  dua  tahun  terakhir  yang dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi guru non PNS);
c)  fotokopi  SK  mengajar  minimal  2  tahun  terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) Pasfoto  berwarna terbaru  ukuran  3x4  cm  sebanyak  4 lembar  (enam  bulan  terakhir  dan  bukan  polaroid),  di bagian  belakang  setiap  pasfoto  ditulis  identitas  penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal)
e)  Pakta  Integritas  dari  calon  peserta  bahwa  berkas/ dokumen yang  diserahkan  dapat  dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g) Format  A1  yang  telah ditandatangani  oleh  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara
3) Mengikuti  setiap  tahapan  SG-PPG  di  LPTK  penyelenggara yang  meliputi:  workshop  1;  PPL  1,  workshop  2,  dan  PPL  2. Sebelum  mengikuti  workshop  1   guru  peserta  SG-PPG  wajib melaksanakan  penugasan  tentang  problematika pembelajaran di sekolah masing-masing. 
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan  peserta  mengikuti  ujian  tertulis  nasional  secara online.
5) Mengikuti  ujian  ulang  bagi  peserta  yang  tidak  lulus  pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk penerima yang masih  belum  lulus  ujian  ulang tertulis  nasional  kedua, penerima sanggup mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri hingga masa studinya berakhir (3 tahun).


Demikian isu singkat Mekanisme Sertifikasi Guru Pola SG PPG Tahun 2016, biar bermanfaat.



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA


Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...