Beasiswa Orbit Hasri Ainun Habibie kembali membuka, registrasi penerimaan beasiswa kegiatan Diploma dan S1 Tahun 2016. Program ini terdiri dari dua jenis, yakni kegiatan Reguler dan Unggulan. Untuk kegiatan reguler setiap mahasiswa peserta beasiswa akan mendapatkan pemberian dana sebesar Rp. 750.000 perbulan. Sedangkan bagi mahasiswa peserta beasiswa unggulan Program Diploma dan S1 Tahun 2016 akan mendapatkan pemberian registrasi Rp. 1.000.000,- Biaya Kuliah Rp. 10.000.000 persemester; Bantuan Buku Rp. 1.000.000 persemester; Biaya Kost Rp. 3.000.000 persemester Bantuan Uang Saku Rp. 1250.000 perbulan
A. Program Beasiswa Reguler Orbit Hasri Ainun Habibie untuk Tingkat Perguruan Tinggi
Persyaratan Umum:
- Berasal dari keluarga kurang sejahtera
- Sedang menjalani pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi (IPK minimal 3,0).atau sedang di kelas 3 SMA/sederajat dan akan segera masuk Perguruan Tinggi, dengan nilai rata-rata rapor Sekolah Menengan Atas (bagi pelamar yang masih kelas 3 SMA) minimal 8,0.
Persyaratan Khusus:
- Melakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan fotocopy Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau surat keterangan keluarga kurang sejahtera dari ketua RT.
- Melampirkan slip gaji,bagi yang orang tuanya pegawai atau surat pernyataan penghasilan, bagi yang orang tuanya bukan pegawai
- Fotokopi raport SMA/sederajat semester 1-5, bagi yang masih di semester 6 SMA/sederajat dan STTB sesudah lulus SMA/sederajat, yang telah dilegalisir sekolah
- Fotokopi IPK sampai semester terakhir, bagi yang sudah masuk akademi tinggi.
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan pemohon benar mahasiswa/i di sana
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP atau Kartu Pelajar/Mahasiswa
- Foto terbaru ukuran 3 x 4
- Membuat goresan pena non-fiksi (tema bebas) minimal 2 halaman folio (ditulis tangan)
- Mengisi dan menandatangani perjanjian Beasiswa (setelah dinyatakan lulus seleksi)
B. Program Beasiswa Reguler Orbit Hasri Ainun Habibie untuk Tingkat Perguruan Tinggi
Beasiswa Unggulan diperuntukkan bagi siswa yang berhasil diterima di SMAN Unggulan dan mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri unggulan melalui jalur undangan, dengan pemberian penuh dan berkesinambungan, semenjak masuk sampai lulus SMA/S1. Oleh alasannya ialah itu, Beasiswa Unggulan hanya diperuntukkan bagi siswa yang gres diterima di SMAN atau PTN.
Informasi untuk SMA Persyaratan Umum:
- Berasal dari keluarga kurang sejahtera
- Nilai rapor dan STTB Sekolah Menengan Atas minimal 8,5
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri unggulan
- Belum / Tidak mendapatkan beasiswa dari pihak lain
Persyaratan Khusus:
- Melakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan fotocopy Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau surat keterangan keluarga kurang sejahtera dari ketua RT.
- Melampirkan slip gaji,bagi yang orang tuanya pegawai / surat pernyataan penghasilan, bagi yang orang tuanya bukan pegawai
- Fotokopi raport Sekolah Menengan Atas / sederajat semester 1-5 dan STTB, sesudah lulus
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa pemohon ialah benar siswa di sekolahnya.
- Fotokopi bukti diterima di Perguruan Tinggi Negeri unggulan
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP / Kartu Pelajar
- Foto terbaru ukuran 3 x 4, 2 lembar
- Membuat goresan pena non-fiksi (tema bebas) minimal 2 halaman folio (ditulis tangan)
Mengisi dan menandatangani perjanjian Bea Siswa (setelah lolos seleksi)
Pendaftaran sampai 15 Mei 2016 secara online, termasuk dokumen persyaratan di laman http://www.orbitainunhabibie.or.id/apps/pendaftaran_anbim
Yayasan AAB Orbit HAH akan melaksanakan verifikasi terhadap data yang masuk. Jika ditemukan ketidakjujuran dalam pemberian data, maka lamaran beasiswa tidak hanya akan ditolak, tetapi pelamar tidak akan sanggup lagi mengajukan beasiswa untuk tahun-tahun selanjutnya.
Beasiswa Orbit HAH hanya diperuntukkan bagi siswa/mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang sejahtera. Jangan ambil hak mereka dengan mengajukan beasiswa, kalau anda berkecukupan.
Keputusan Yayasan tidak sanggup diganggu gugat.
No comments:
Post a Comment