Kecakapan Hidup dan Kurikulum 2013 -Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup telah ada dalam kurikulum Indonesia semenjak Tahun 2001, namun pelaksanaannya tidak diatur secara spesifik. Untuk integrasi pendidikan kecakapan hidup, Balitbang Puskur (2007) memutuskan lima prinsip pelaksanaan diantaranya adalah: (1) Pembelajaran menggunakan prinsip empat pilar yang ditetapkan UNESCO, yaitu: berguru untuk tahu, berguru menjadi diri sendiri, berguru untuk melakukan, dan berguru untuk mencapai kehidupan bersama, (2) Konstekstual dengan memakai potensi lingkungan sekitar sebagai wahana pendidikan.
Untuk mencapai empat pilar pendidikan disertai kepemilikan bekal kecakapan hidup, seyogyanya siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran yang mempraktekkan interaksi siswa dengan lingkungan fisik dan sosial, semoga siswa memahami pengetahuan yang terkait dengan lingkungan sekitarnya (learning to know). Proses pembelajaran tersebut bertujuan memfasilitasi siswa dalam melaksanakan perbuatan atas dasar pengetahuan yang dipahaminya untuk memperkaya pengalaman berguru (learning to do). Berdasarkan pengalaman berguru yang telah diperolehnya, siswa dibutuhkan sanggup membangun kepercayaan dirinya supaya sanggup menjadi jati dirinya sendiri (learning to be); dan sekaligus juga berinteraksi dengan banyak sekali individu dan kelompok beragam. Interaksi ini dibutuhkan akan membentuk kepribadian, memahami kemajemukan, melahirkan perilaku toleran terhadap keanekaragaman dan perbedaan individu (learning to live together) sesuai dengan haknya masing-masing.
Pendidikan kecakapan hidup sudah lebih operasional dalam Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia (Depdiknas, 2013). Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan empat kompetensi inti untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari: KI-1 untuk kompetensi inti perilaku spiritual; KI-2 untuk kompetensi inti perilaku sosial; KI-3 untuk kompetensi inti pengetahuan; dan KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan (Depdiknas, 2013).
Masing-masing KI secara berurutan menekankan pada kecakapan personal, sosial akademik dan vokasional. KI-1 dan KI-2 wajib menjadi tagihan setiap proses pembelajaran, sementara KI-3 dan KI-4 tergantung pada karakteristik bahan pembelajaran yang akan diberikan sesuai dengan standar kompetensi mata pelajaran tertentu. Dengan demikian, keempat KI ini menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills (KI-3 dan KI-4) dan soft skills (KI-1 dan KI-2).
No comments:
Post a Comment