Ini rilis ihwal Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Pemerintah melanjutkan agenda sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan agenda sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menunjukkan pemberian dana bagi guru untuk mengikuti agenda sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti agenda sertifikasi melalui agenda PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan agenda sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan agenda sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Tanggapan Admin Blog
Tanggapan Admin Blog
Berdasarkan pernyataan di atas, Sertifikasi Guru yang didanai pemerintah yaitu sertifikasi guru melalui contoh atau Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lalu bagaimana dengan mereka yang terpilih melalui jalur SG-PPG? Entahlah, tampaknya tetap diharuskan bayar. Padahal sebagian besar penerima sertifikasi guru yang pas-pasan (umumnya masih honorer) yaitu mereka yang masuk dalam katagori SG-PPG. Mudah-mudahan menjadi materi kajian pemerintah.
No comments:
Post a Comment