Menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah pada Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah dapat membayarkan Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendikbud tersebut.
Menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, Kemendikbud akan mengupload Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tersebut dalam waktu dekat.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH |
Link Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah akan aku bagikan apabila telah resmi diupload oleh pihak terkait.
No comments:
Post a Comment