Evaluasi Hasil Belajar: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cakupannya - Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
Pengertian
Berdasarkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga kegiatan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran yaitu kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian yaitu proses mengumpulkan informasi/ bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi yaitu proses mengambil keputusan menurut hasil-hasil penilaian.
Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil berguru oleh pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/bukti wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar penerima didik, ulangan, penugasan, tes praktek, proyek, dan portofolio yang diadaptasi dengan karakteristik kompetensi.
Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian yaitu merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil berguru oleh pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/bukti wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar penerima didik, ulangan, penugasan, tes praktek, proyek, dan portofolio yang diadaptasi dengan karakteristik kompetensi.
Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian yaitu merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
Fungsi Dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam pe- nilaian.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi, me- netapkan jadwal perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif, dan sumatif. Fungsi Formatif dipakai untuk memperbaiki kekurangan hasil berguru penerima didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013. Hasil dari kajian terhadap kekurangan penerima didik dipakai untuk menawarkan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan beri- kutnya.
Fungsi Sumatif dipakai untuk menentukan keberhasilan berguru penerima di- dik pada KD tertentu, selesai suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini dipakai untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan berguru satuan pendidikan seorang penerima didik.
Cakupan Aspek Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengeta- huan, dan aspek keterampilan. Berikut yaitu rincian singkat cakupan pe- nilaian masing-masing aspek.
a. Sikap
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkem- bangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, sikap sosial meliputi kejujuran, kedisiplinan, ke- santunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-ro- yong), dan rasa tanggung-jawab. Namun demikian, sekolah sanggup menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik- an (KTSP) sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn mempunyai KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir nilai sikap spiritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh lantaran itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran terse- but dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini berbeda dengan pe- nilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu lantaran tidak mempunyai KD-KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai- nilai spiritual maupun sosial – apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dika- takan pada tahap mendapatkan nilai apabila yang bersangkutan bersedia meneri- ma suatu nilai dan menawarkan perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam mem- bicarakan nilai tersebut. Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa dikatakan telah pada tahap meng- hayati nilai ketika beliau telah memasukkan nilai tersebut sebagai kepingan dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menyebabkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.
b. Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan ke- cakapan berfikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimak- sud, berturut-turut dari yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, mema- hami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Penilaian harus meliputi semua dimensi pe- ngetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut sesuai de- ngan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah dengan benar di- rumuskan (diturunkan) dari KD.
c. Keterampilan
Penilaian keterampilan yaitu penilaian yang dilakukan untuk menilai kemam- puan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu di banyak sekali macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan sanggup dilakukan dengan banyak sekali teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang dipakai dipilih sesuai dengan karakte- ristik KD pada KI-4.
4. Pendekatan Penilaian
Selama ini, penilaian dilakukan cenderung untuk mengukur hasil berguru pe- serta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai ke- giatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting yaitu bagaimana penilaian bisa meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian selesai pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sesudah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di selesai tahun atau di selesai penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang ter- tentu. Setiap pendidik melaksanakan penilaian yang dimaksudkan untuk membe- rikan ratifikasi terhadap pencapaian hasil berguru sesudah proses pembelaja- ran selesai, berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan banyak sekali bentuk penilaian sumatif me- rupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses be- lajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik sanggup menawarkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup diman- faatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (pe- nilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning mempunyai fungsi yang menyerupai dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pem- belajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan pe- serta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk berguru menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sahabat merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman pe- nilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan supaya memperoleh capaian berguru yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil berguru seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Prinsip Penilaian
a. Sahih
Agar penilaian sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencer- minkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencer- minkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
b. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu diru- muskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang mempunyai cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-ra- ter reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
c. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adab istiadat, status sosial ekonomi, gen- der, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
d. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian acara pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
e. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan sanggup diketa- hui oleh siapapun. Dalam kala keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan teladan yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh siapa pun.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan menggu- nakan banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkemban- gan kemampuan penerima didik atau penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselengga- rakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assess- ment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
g. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti lang- kah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
h. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai teladan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, me- lainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembela- jaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
i. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, mau- pun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningfull assessment. Selain dipertanggung- jawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggung- jawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
Teknik Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memakai banyak sekali instrumen pe- nilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkem- bangan penerima didik. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, ke- majuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penguku- ran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk ang- ka dan/atau deskripsi. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengi- kuti pembelajaran remedi.
Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi sanggup memakai instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Teknik penilaian lain yang sanggup dipakai yaitu penilaian diri dan penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar sahabat sanggup dilakukan dalam rangka training dan pembentukan abjad penerima didik, yang kesannya sanggup dija- dikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendi- dik. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.
Penilaian pengetahuan dilakukan dengan banyak sekali teknik. Pendidik sanggup menentukan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada ketika menyusun planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa dipakai yaitu tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/ atau deskripsi.
Penilaian keterampilan yaitu penilaian yang dilakukan untuk menilai kemam- puan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu di banyak sekali macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan sanggup dilakukan dengan banyak sekali teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang dipakai dipilih sesuai dengan karakter- istik KD pada KI-4. Hasil penilaian pencapaian keterampilan oleh pendidik di- sampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
7. Prosedur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Secara umum, mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik mencakup:
a. Penyusunan Rencana Penilaian, yang meliputi: 1) memutuskan tujuan pe- nilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-ki- si penilaian, 3) menciptakan instrumen penilaian berikut pedoman penilaian, dan 4) melaksanakan analisis kualitas instrumen;
b. Pelaksanaan Penilaian;
c. Pengolahan, Analisis, dan Interpretasi hasil penilaian;
Pelaporan, dan Pemanfaatan hasil penilaian.
a. Perencanaan Penilaian
Perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk memutuskan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai memakai bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa peman- faatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya. Perencanaan penilaian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis supaya tujuan sanggup tercapai. Perancangan penilaian dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus. Langkah-langkah penting dalam perencanaan pe- nilaian meliputi: Menetapkan Tujuan Penilaian, menentukan Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun kisi-kisi, Menulis soal menurut kisi-ki- si dan kaidah penulisan soal, menyusun pedoman penskoran.
b. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian yaitu sanksi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan menurut pemetaan dan peren- canaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam pro- gram semester dan jadwal tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian dilaksanakan sesudah serangkaian kegiatan pembelajar- an berlangsung sebagaimana yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran sesudah kegiatan pembelajar- an berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
Frekuensi penilaian yang dilakukan oleh pendidik ditentukan menurut hasil pemetaan penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam jadwal tahunan dan jadwal semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” sanggup dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” sanggup disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester sanggup bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pen- didik.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembela- jaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama penerima didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiri- tual dan sosial, serta mencatat sikap penerima didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera sesudah sikap tersebut teramati atau me- nerima laporan wacana sikap penerima didik.
c. Pengolahan Hasil Penilaian
Pengolahan hasil penilaian sikap untuk menciptakan deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester.
1) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelom- pokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
2) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing menciptakan rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial menurut catatan-catatan jurnal untuk setiap penerima didik.
3) Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap penerima didik.
4) Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Pada penilaian pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian selesai semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kom- petensi dasar (KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi. Pada penilaian keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
d. Pelaporan, dan Pemnfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan menciptakan laporan hasil pe- nilaian. Hasil penilaian sanggup berupa rekap nilai penerima didik, dan atau nilai pada masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau lembar balasan sangat diharapkan bagi penerima didik untuk mengetahui bahan yang sudah dikuasai, dan bahan yang belum dikuasainya sehingga sanggup dipakai sebagai teladan untuk berguru lebih sungguh-sung- guh. Pelaporan hasil penilaian juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester. Hasil penilaian sanggup dipakai untuk mengetahui kemampuan dan perkem- bangan penerima didik. Di samping itu hasil penilaian sanggup juga memberi gam- baran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita sanggup menentukan langkah atau upaya yang harus dilaku- kan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil berguru oleh pendidik, satu- an pendidikan, orang tua, penerima didik, maupun pemerintah.
Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan eksklusif kepada penerima didik sehingga sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan penerima didik (assess- ment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun sesudah beberapa kali jadwal pembelajaran (PTS), atau sesudah sele- sai jadwal pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilaku- kan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka penilaian ini merupakan assessment of learning.Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa informasi wacana penerima didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan penerima didik yang belum mencapai KKM. Bagi penerima didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi penerima didik yang telah men- capai KKM diberikan pengayaan.
Sumber: Prof. Dr. Sunardi, M.Sc & Dr. Imam Sujadi, M.Si. 2017. Sumber Belajar Calon Peserta PLPG 2017.Jakarta: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com
No comments:
Post a Comment