Hari Sekolah Dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 – Seperti kita ketahui bahwa pemerintah lewat Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017. Pada peraturan menteri (Permen) ini ditetapkan jumlah hari dan jam yang dipakai guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah.Permen ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 2017. Dengan diundangkannya permen tersebut maka seharusnya secara resmi mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, penyelenggaraan pendidikan di forum sekolah harus merujuk pada hukum ini.
Pada pasal 2 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 sekolah diselenggarakan selama 5 hari dalam seminggu masing-masing 8 jam dalam sehari atau ekivalen dengan 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat(2) dinyatakan bahwa waktu ekivalen 40 jam selama 5 hari tersebut termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad
Berubahnya ketentuan perihal hari sekolah ini tentu saja mempengaruhi beban kerja guru dan aktivitas yang akan dilaksanakan oleh para siswa. Berdasarkan Permendikbud gres ini, kegiatan-kegiatan yang terhitung dalam beban kerja guru mencakup aktivitas pembelajaran dan bimbingan antara lain: 1.Merencakan pembelajaran atau bimbingan; 2. Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan;3.Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;4.Membimbing dan melatih siswa;5.Melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai beban kerja guru.
Selain mengatur perihal kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru selama 5 hari di sekolah, permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 juga mengatur perihal kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan siswa yang mencakup aktivitas intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang pada umumnya tertuju pada penguatan aksara siswa. Selengkapnya, kegiatan-kegiatan guru dan siswa tertera lengkap pada Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 yang sanggup did0wnl0ad di Sini
Pada pasal 2 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 sekolah diselenggarakan selama 5 hari dalam seminggu masing-masing 8 jam dalam sehari atau ekivalen dengan 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat(2) dinyatakan bahwa waktu ekivalen 40 jam selama 5 hari tersebut termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad
Berubahnya ketentuan perihal hari sekolah ini tentu saja mempengaruhi beban kerja guru dan aktivitas yang akan dilaksanakan oleh para siswa. Berdasarkan Permendikbud gres ini, kegiatan-kegiatan yang terhitung dalam beban kerja guru mencakup aktivitas pembelajaran dan bimbingan antara lain: 1.Merencakan pembelajaran atau bimbingan; 2. Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan;3.Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;4.Membimbing dan melatih siswa;5.Melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai beban kerja guru.
Selain mengatur perihal kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru selama 5 hari di sekolah, permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 juga mengatur perihal kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan siswa yang mencakup aktivitas intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang pada umumnya tertuju pada penguatan aksara siswa. Selengkapnya, kegiatan-kegiatan guru dan siswa tertera lengkap pada Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 yang sanggup did0wnl0ad di Sini
No comments:
Post a Comment