Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 15 April 2016 Perihal Sertifikasi Guru.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang ditujukan kepada. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia menyatakan bahwa:
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru yaitu tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan aktivitas sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi dikala ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memperlihatkan santunan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai akseptor sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditanda tangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Siftnama Surapranata. Silahkan Kabar Gembira ini disharrekan bagi guru-guru calon akseptor sertifikasi tahun 2016
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG SERTIFIKASI GURU 2016 (KLIK DISINI)
No comments:
Post a Comment