Akreditasi yaitu kegiatan evaluasi kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas, pasal 1 ayat 22). Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan, yang kesudahannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluar kan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.
Kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, SNP harus dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Di dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi: (1) standar isi ; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) s tandar pembiayaan; dan (8) standar evaluasi pendidikan.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1) memperlihatkan gosip perihal kelayakan sekolah/madrasah atau kegiatan yang dilaksanakannya menurut SNP;
2) memperlihatkan pengakuan peringkat kelayakan;
3) memetakan mutu pendidikan menurut SNP ; dan
4) memperlihatkan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan ( stakeholder ) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil pengakuan sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1) acuan dalam upaya peningkatan mutu dan planning pe ngembangan sekolah/madrasah;
2) umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kegiatan sekolah/madrasah;
3) motivator biar sekolah/madrasah terus meni ngkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4) bahan gosip bagi sekolah/madrasah untuk mendapat proteksi dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; dan
5) acuan bagi forum terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil pengakuan diharapkan sanggup dijadikan materi gosip untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil pengakuan juga diharapkan kepala sekolah/madrasah sebagai materi masukan untuk penyusunan kegiatan serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil pengakuan merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memperlihatkan layanan terbaik bagi penerima didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru bahagia bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orang bau tanah penerima didik, hasil pengakuan diharapkan menjadi gosip yang akurat perihal layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang bau tanah sanggup menciptakan keputusan dan pilihan yang sempurna dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi penerima didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan akta pengakuan merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil pengakuan sanggup dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Lalu bagaimana Cara pengecekan status pengakuan sekolah atau Perguruan Tinggi (PT)? Berikut akan diuraikan Cara pengecekan status pengakuan sekolah atau Perguruan Tinggi (PT) secara online.
A. Cara Pengecekan Status Akreditasi Sekolah
Cara pengecekan status pengakuan sekolah serta nilai pengakuan sekolah/madrasah untuk semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan maupun SLB sanggup dilakukan via online.
CARA CEK STATUS AKREDITASI SEKOLAH DAN PT SECARA ONLINE |
Cara pertama pengecekan status pengakuan sekolah/madrasah untuk semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan maupun SLB sanggup dilakukan dengan mengakses situs SEKOLAH KITA atau melalui laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/ atau KLIK DISINI kemudian tulis nama Kabupaten/kota; Jenjang (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan maupun SLB/PLB), dan Status (Negeri atau Swasta), tulis Nama Sekolah atau NPSN (jika Anda tahu NPSN sekolah yang akan dicari) kemudian klik CARI SEKOLAH. Setelah ditemukan klik NPSN DAN NAMA SEKOLAH yang ditampilkan.
Berikut ini Contoh Cara Pengisian nama Kabupaten/kota; Jenjang dan Status serta Nama Sekolah
Cara Cek Akreditasi Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/SMK secara Online |
Berikut hasil Pencarian
Cara Cek Akreditasi Sekolah Online |
Kemudian Klik NPSN DAN NAMA SEKOLAH akan muncul laman ibarat ini.
Cara Cek Akreditasi Sekolah Online |
NB. Jika Status Akreditasi tidak muncul di laman SEKOLAH KITA kemungkinan belum terakreditasi atau Status Akreditasinya sudah kadaluarsa.
Cara Kedua pengecekan status pengakuan sekolah serta nilai pengakuan sekolah/madrasah untuk semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan maupun SLB secara online sanggup dilakukan dengan mengikuti Langkah berikut ini
Cara Cek Akreditasi Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/SMK |
1. Cara Cek Status Akreditas SD/MI
Klik laman http://bansm.or.id/sekolah/lists/1 atau KLIK DISINI kemudian tulis nama sekolah di kotak pencarian, contohnya SDN 1 Lampung kemudian ENTER (kalau belum ketemu gunakan nama lain mislanya SDN 1 Lampung dan seterusnya). Jika sudah ditemukan klik nama sekolah tersebut
2. Cara Cek Status Akreditas SMP/MTS
Klik laman http://bansm.or.id/sekolah/lists/2 atau KLIK DISINI kemudian tulis nama sekolah di kotak pencarian, contohnya SMPN 1 Lampung kemudian ENTER (kalau belum ketemu gunakan nama lain mislanya Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Lampung dan seterusnya). Jika sudah ditemukan klik nama sekolah tersebut
3. Cara Cek Status Akreditas SMA/MA
Klik laman http://bansm.or.id/sekolah/lists/4 atau KLIK DISINI kemudian tulis nama sekolah di kotak pencarian, contohnya SMAN 1 Lampung kemudian ENTER (kalau belum ketemu gunakan nama lain mislanya Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Lampung dan seterusnya). Jika sudah ditemukan klik nama sekolah tersebut
4. Cara Cek Status Akreditas SMK/MA
Klik laman http://bansm.or.id/sekolah/lists/3 atau KLIK DISINI kemudian tulis nama sekolah di kotak pencarian, contohnya SMKN 1 Lampung kemudian ENTER (kalau belum ketemu gunakan nama lain mislanya Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Lampung dan seterusnya). Jika sudah ditemukan klik nama sekolah tersebut
5. Cara Cek Status Akreditas SLB
Klik laman http://bansm.or.id/sekolah/lists/5 atau KLIK DISINI kemudian tulis nama sekolah di kotak pencarian, contohnya SLB Lampung kemudian ENTER (kalau belum ketemu gunakan nama lain mislanya SLB Negeri Lampung dan seterusnya). Jika sudah ditemukan klik nama sekolah tersebut
B. Cara Pengecekan Status Akreditasi Perguruan Tinggi (PT)
Untuk Perguruan Tinggi (PT) Silakan kunjungi alamat web BAN di laman http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php atau KLIK DISINI, Setelah itu, isi data-data yang diminta minimal dua poin yakni Nama Kopertis dan Tingkat (Diploma, S1, S2 atau S3) kemudian klik Cari. Untuk memperoleh hasil yang lebih spesifik jikalau Anda tahu nama resmi Perguruan Tinggi isikan juga nama Perguruan Tinggi (PT),
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi PT |
Berikut ini daftar kopertis yang ada di seluruh wilayah INDONESIA :
1. Kopertis Wilayah I : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara
2. Kopertis Wilayah II : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung
3. Kopertis Wilayah III : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: DKI Jakarta
4. Kopertis Wilayah IV : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Jawa Barat dan Banten
5. Kopertis Wilayah V : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: DI Yogyakarta
6. Kopertis Wilayah VI : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Jawa Tengah
7. Kopertis Wilayah VII : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Jawa Timur
8. Kopertis Wilayah VIII : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
9. Kopertis Wilayah IX : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Tengah, Tenggara, Barat, dan Selatan
10. Kopertis Wilayah X : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi
11. Kopertis Wilayah XI : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, dan Timur
12. Kopertis Wilayah XII : Perguruan Tinggi di Wilayah Propinsi: Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment