Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 ialah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS berdasarkan ketentuan ini ialah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Adapun yang dimaksud pegawai ASN berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 ialah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS berdasarkan ketentuan ini ialah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melakukan perjalanan dinas; c. sedang melakukan cuti; d. sedang melakukan kiprah belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota hingga dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Dalam hal Uang Makan tidak sanggup dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan sanggup dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, sanggup dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai fatwa pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada selesai tahun anggaran.
Kapan berlakunya PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal ditetapkan peraturan Menteri Keuangan ini ialah pada tanggal 26 April 2016, sedangkan tanggal diundangkan tanggal 27 April 2016. LALU APA BETUL GURU PNS AKAN MENDAPAT UANG MAKAN, NAMUN KITA TUNGGU REALISASINYA. MUDAH-MUDAHAN Oke.
LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Klik Di Sini)
Ayo, sharrekan informasi ini mudah-mudahan bermanfaat.
No comments:
Post a Comment