INFO TERBARU: DOWNLOAD PERATURAN PRESIDEN (PP) DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS TAHUN 2016 DAN PERATURAN PRESIDEN (PP) DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) TENTANG GAJI KE 13 TAHUN 2016 (KLIK DISINI)
Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan honor ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi terang setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan PP (R-PP) perihal Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP perihal Pemberian Gaji Ke-13 (Rancangan PP Gaji Ke 14 dan Gaji Ke 13 tahun 2016) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi gres dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB lalu diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Dia mengakui bahwa dalam Rancangan PP (R- PP) Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 tahun 2016 tertulis, dukungan THR dan honor ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau setelah lebaran belum ada,” jelasnya.
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya, dan sering disebut honor ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari honor ke-13, ialah satu kali honor pokok. Sedangkan untuk honor ke-13 mencakup honor pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, menyerupai penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu bersahabat pemerintah akan menunjukkan honor ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan ketika anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari honor pokok (http://www.menpan.go.id/)
No comments:
Post a Comment