Guru dan kepala sekolah dihentikan keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 wacana daerah tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru terang tidak boleh merokok dan kalau dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar sanggup dimutasi.
Anies menegaskan, hukum demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, ia melanjutkan, rokok sanggup menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan wacana tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa ibarat ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru mempunyai tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar hukum kalau terbukti
memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan pihak lain dihentikan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan pihak lain dihentikan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Kepala sekolah juga sanggup menawarkan hukuman kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melaksanakan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima didik sanggup menawarkan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus menawarkan teguran atau hukuman kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sumber: http://www.republika.co.id/
No comments:
Post a Comment