Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala kawasan hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% honor pokok, untuk akseptor pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan, honor ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/05). Dijelaskan lebih lanjut, akseptor honor ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun akseptor honor ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD yaitu PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pemberian honor ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, pejabat negara, dan akseptor pensiun/tunjangan. “Namun santunan honor ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa honor ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk Penerima pensiun mencakup : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan komplemen penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk akseptor pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” terang Herman. Setelah jawaban diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan.
No comments:
Post a Comment