Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah tetapkan embel-embel sekolah pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.
Saat ini Sekolah embel-embel sebagai pelaksana Kurikulum 2013 sedang menerima training dari LPMP di lingkup wilayah binaan masing-masing. Minimal salah seorang guru tiap mata pelajaran atau tiap jenjang kelas dari sekolah yang ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sebagai pelaksana Kurikulum 2013 diberikan training Implementasi Kurikulum 2013 oleh LPMP.
Salah satu kasus yang biasanya terjadi pada tahap awal Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 ialah berkaitan dengan ketersesiaan buku siswa dan buku guru. Terkait dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran No: 08/D/KR/2016 ihwal Pembelian Buku Pelajaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013. Pesan utama dalam surat edaran Dirjen DIKDASMEN tersebut ialah a) apabila pemesanan buku terlambat maka sekolah sanggup memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah; serta b) Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
Selengkapnya berikut ini Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013.
1. Pada dikala ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan jawaban pada pertengahan bulan juli 2016
2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum jawaban hingga awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. memakai buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.
No comments:
Post a Comment