Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang sekolah-sekolah negeri memaksa siswinya mengenakan jilbab.
Larangan itu disampaikannya ketika memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pejabat struktural eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Gedung Yayasan Buddha Tzu Chi, Sabtu (4/6/2016).
Menurut Ahok, larangan itu sudah pernah ia terapkan ketika menjadi Bupati Belitung Timur pada 2006.
"Tempat saya itu 93 persen Muslim. Tiba-tiba, semua guru mewajibkan semua muridnya berkerudung. Padahal, kerudung itu kan panggilan iman," ujar Ahok.
"Anda mengimani jikalau kerudung itu sebagai sesuatu yang dapat menyelamatkan Anda, ya silakan, tetapi Anda tidak dapat memaksa semua anak pakai kerudung," kata dia.
Ahok juga meminta biar larangan ini tidak lalu dihubung-hubungkan dengan anggapan bahwa ia anti-terhadap agama Islam.
Karena baginya, jilbab bukan merupakan lambang dari agama Islam. "Kalau kita mau berdebat, orang Nasrani sama Yahudi juga pakai kerudung," ujar Ahok.
"Saya tidak mau berdebat ke dilema teologi, tetapi jikalau mengajarkan anak menyerupai itu, tidak boleh. Tetapi, jikalau mengajarkan anak kau mesti khatam (menamatkan) Al Alquran ketika usia 12 tahun, saya dukung dan dorong habis," ujar Ahok.
Menurut Ahok, ia melarang sekolah mewajibkan siswinya memakai jilbab sebab sering kali siswi yang bersangkutan tidak menggunakannya secara serius.
Ia pun mencontohkan pengalamannya ketika masih menjadi Bupati Belitung Timur.
"(Jilbab) yang dipakainya yang kayak serbet. Malah mungkin lebih anggun serbet di dapur saya. Begitu keluar dari sekolah naik motor bapaknya, eksklusif dibuka," kata Ahok.
"Anda ngajarin dia baik-baik hingga nanti beliau berpikiran bahwa pakai kerudung inilah belahan dari adat saya sebagai seorang Muslim, beliau akan pakai. Dia akan pakai dengan terhormat. Bukan beliau pakai terus pas keluar (sekolah) beliau buang. Bukan beliau pakai, tetapi kelakuannya mempermalukan agama," tutur Ahok.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/
No comments:
Post a Comment