Menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, Selain terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 wacana Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2016 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
BACA JUGA : CONTOH PROGRAM KERJA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) BAGI SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2016/2017 (KLIK DISINI)
Adapun peraturan yang harus diterapkan di sekolah sesuai Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2016 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah
2) Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah
3) Permendikbud lainnya menyerupai Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar,
5) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, penerbitan peraturan/kebijakan gres ini ditujukan untuk mendorong sekolah menjadi daerah mencar ilmu yang menyenangkan. “Kita berkeinginan semoga pada tahun pelajaran 2016/2017, kita sanggup menghadirkan suasana gres di sekolah-sekolah kita. Kita ingin sekali sekolah kita benar-benar menjadi daerah yang menyenangkan bagi anak-anak, bagi guru, bagi kepala sekolah dan siapa pun di daerah itu,” ungkapnya dikala memberi pengarahan kepada penerima Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2016.
Berikut Link Download Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2016 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 dan Permendikbud terkait.
Unduh SE Dirjen Dikdasmen No. 13/KLIK DISINI)
No comments:
Post a Comment