Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Penerbitan buku ini dibutuhkan sanggup membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan hingga tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau training kerja.
Untuk calon peserta didik sekolah formal dan calon Santri Pondok Pesantren, KIP dipakai dengan cara sebagai berikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada forum pendidikan formal baik sekolah (SD/SMP/SMNSMK) maupun madrasah (Ml/MTs/MA/MAK), sanggup melaporkan kartunya ke sekolah/madrasah/pondok pesantren terdekat yang memillki ijin operasional dengan daerah tinggal sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan akan dikutkan proses pembelajaran.
2. Sekolah/madrasah/pondok pesantren wajib mendapatkan pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. Sekolah/madrasah/pondok pesantren mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun fatwa baru.
4. Anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP sanggup melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai raport/hasil mencar ilmu terakhir yang telah dilegalisir dan sekolah/madrasah/pondok pesantren yang menerbitkan nilai raport/hasil mencar ilmu tersebut.
5. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, sekolah/madrasah/pondok pesantren menandai status kelayakan peserta didik sebagai akseptor manfaat PIP dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik oleh Kemendikbud, dan aplikasi EMIS untuk Kementenian Agama, terutama pada kotom berikut:
a. Nama Siswa
b. Tempat lahir
c. Tangga[ lahir
d. Nama ibu kandung
e. NomorKlP
Untuk calon peserta didik pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B. Paket C) dengan cara sebagai benikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik, wajib melaporkan kartunya ke SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik.
2. SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal Iainnya wajib mendapatkan pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal Iainnya mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi pnioritas pada penenimaan peserta didik tahun fatwa baru.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal lainnya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Untuk calon peserta didik pendidikan Kursus dan Pelatihan (LKP) contoh minimal 200 jam dengan cara sebagai berkut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik, wajib melaporkan kartunya ke Lembaga Kursus dan Pelatihan sebagai identitas prioritas calon peserta didik.
2. LKP wajib mendapatkan pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. LKP mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pads penerimaan peserta didik.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, LKP melaporkan ke Dinas Pendidikan KabupatenlKota setempat.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Untuk calon peserta didik Balai Latihan Kerja (BLK) dengan cara sebagai berikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta latih, wajib melaporkan kartunya ke Balai Latihan Keija (BLK) sebagai idenbtas prioritas calon peserta latih.
2. BLK wajib mendapatkan pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. BLK mendata caton peserta Iatih tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta Iatih.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta latih, BLK melaporkan kepada Direktorat Teknis terkait pada Kementerian Tenaga Kerja.
5. Direktorat Standarisasi Kompetensi Program Pelatihan mengirimkan daftar penetapan peserta latih kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya Silahkan Unduh dokumen Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, klik di sini.
No comments:
Post a Comment