Thursday, March 2, 2017

√ Download Surat Edaran Menpan Rb Ihwal Ijin Bagi Asn Antar Anak Sekolah Di Hari Pertama Masuk Sekolah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat persetujuan dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud gres hadir ke tempat kerja masing-masing.




Persetujuan Menteri PANRB Tentang  Ijin Bagi ASN/PNS Anak Sekolah Di Hari Pertama Masuk Sekolah itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN /PNS di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud  menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang bau tanah mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016.  Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang bau tanah dengan guru untuk menjalin janji bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan sanggup memberi keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.

Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melaksanakan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang bau tanah untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

Berikut ini Surat MenpanRB bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 wacana Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah silahkan di d0wnl0ad dengan cara klik kanan kemudian pilih save image as






Namun diingatkan, nagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu biar ASN yang bersangkutan menerima ijin untuk melaksanakan acara dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.

Kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah sentra dan tempat , Menteri Yuddy mengharapkan biar sanggup menunjukkan ijin kepada ASN yang akan melaksanakan acara tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melaksanakan pengaturan serta pemantauan, biar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan kiprah pemerintahan serta pembangunan yang menjadi kiprah dan fungsi masing-masing.

Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016  itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja, Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wapres dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah. (Sumber www.menpan.go.id)




= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...