Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer ke kawasan dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sesudah dana diterima.
BACA JUGA : ANIES BASWEDAN BERHARAP DUNIA PENDIDIKAN BERI WAKTU DAN DUKUNGAN PADA PAK MUHADJIR EFFENDY
BACA JUGA : RESHUFFLE KABINET RABU 27 JULI 2016, INI DAFTAR MENTERI BARU
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota mengatakan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai serpihan dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan serpihan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan pertolongan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.
Berikut ini link d0wnl0ad PMKNo 48/PMK.07/2016
No comments:
Post a Comment