Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa ratifikasi atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya sanggup dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi perihal Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara klik surat (gambar) di bawah ini kemudian klik save image as.
Untuk Cek SK Inpassing Guru sanggup pribadi masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id (KLIK DISINI) yaitu fitur terbaru untuk cek banyak sekali informasi diantaranya:
|
Selanjutnya Silahkan Klik PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan akreditasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Demikianlah Info yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.
Demikianlah Info yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.
No comments:
Post a Comment