Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015 bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Mengacu pada peraturan yang ada Pengawas Sekolah dan jabatan fungsional tertentu lainnya sanggup dibebastugaskan sementara apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Namun tidak berlaku untuk guru. Mengapa demikian?
BACA JUGA : APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendldlkan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 011111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang llllc hingga dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak menduduki jenjang jabatanlpangkat terakhir tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain itu, pengawas sekolah juga sanggup diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e. kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan.
Khusus untuk Guru baik dalam PERMENDIKBUD maupun dalam peraturan bersama tidak ditemukan adanya Sanksi pembebasan dari jabatan guru apabila telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
Sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
BACA JUGA : SURAT MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
BACA JUGA : INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA
Dengan demikian menurut ketentuan yang ada Guru Tidak Dibebastugskan walaupun tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun.
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment